• Sabtu, 21 September 2024

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Yosorejo Metro Timur Diamankan Polisi

Minggu, 14 Maret 2021 - 08.58 WIB
999

Tersangka GN saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro mengamankan seorang warga Yosorejo, Metro Timur yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengungkapkan, pihaknya mengamankan GN (51) warga  Yosorejo yang terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur.

"Unit PPA Satreskrim Polres Metro dibackup Tekab 308 Polres Metro mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial GN. Tersangka kami amankan setalah menerima laporan dari ibu korban berinisial MN (33) yang telah dicabuli tersangka," terangnya, Minggu (14/3/2021).

Kasat menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya pada korban di hari Kamis, 1 Maret 2021 pukul 12.00 WIB. Sang anak yang kala itu dipanggil tersangka untuk datang ke rumahnya tersebut disetubuhi lalu diberikan uang sebesar Rp 10 Ribu.

"Anak pelapor dipanggil oleh tersangka untuk datang kerumahnya lalu setelah dirumah tersangka, korban dipaksa untuk melepas pakaian lalu menyetubuhi korban. Setelah itu tersangka memberikan uang kepada korban sebesar 10 Ribu Rupiah," bebernya.

Tersangka GN diringkus Polisi tanpa perlawanan saat sedang berada di kios handphone yang terdapat di Metro Pusat pada Kamis, 11 Maret 2021.

"Kemudian Tekab 308 Polres Metro bersama dengan unit PPA melakuan penangkapan terhadap tersangka di kios handphone yang terdapat di Metro Pusat pada saat tersangka sedang bekerja," tandasnya.

Kini tersangka GN berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolres Metro.

"GN dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : SAH! DESA PAKUAN AJI LAMPUNG TIMUR RESMI JADI ‘DESA TANGGUH’


Editor :