Banding Jaksa Dikabulkan, Mantan Kadiskes Lampura Dapat Tambahan Hukuman
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upaya banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara (Lampura) atas perkara penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Lampung Utara, rupanya membuahkan hasil.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menambah hukuman penjara untuk mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara Maya Metissa dari empat tahun menjadi tujuh tahun.
Melalui halaman SIPP PN Tanjungkarang dengan Nomor Putusan Banding2/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri TanjungkarangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 30 Desember Tahun 2020.
Majelis Hakim Pangadilan Tinggi Lampung pun menyatakan terdakwa Maya Metissa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama Subsider yaitu Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut Maya Metissa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selain itu, Maya Metissa dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.910.443.500 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tak membayar, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun lebih 6 bulan.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendri Irawan membenarkan atas hasil banding tersebut.
"Iya benar, sebagaimana yang ada diumumkan di SIPP, naik menjadi 7 tahun," ujarnya, Minggu (14/3/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Maya Metissa, Jhony Anwar mengatakan pihaknya keberatan atas hasil banding tersebut.
"Dari awal kami tidak mengajukan banding, yang banding dari JPU dan ini baik jadi 7 tahun, artinya majelis hakim PT tak melihat pertimbangan hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang," sebutnya.
Jhony mengatakan jika dalam fakta persidangan peran kliennya itu Pasif.
"Yang aktif sudah jelas siapa, yang menjadi pertimbangan kan azas keadilan dan tidak mungkin perkara korupsi tidak berdiri sendiri," tegasnya.
Jhony pun menganggap upaya banding ini terdapat unsur-unsur politis.
"Atas hasil banding tersebut kami merasa keberatan sehingga kami lakukan upaya kasasi. Kami mengajukan kasasi yang mana pointnya sebagaimana pembelaan kami," tegasnya lagi.
Terpisah Kasipidsus Kejari Lampung Utara Aditya Nugroho melalui JPU Gatra Yudha Pramana menyampaikan jika materi banding sama dengan materi tuntutan sebelumnya.
"Bahwa pasal yang terbukti adalah pasal 3, kalau di pengadilan sebelumnya dalam putusan yang terbukti pasal 2, dan PT telah mengabulkan banding kami dengan putusan selama tujuh tahun," tegas Gatra.
Disinggung soal upaya Kasasi, Gatra mengaku, pihaknya sudah menerima berkas upaya kasasi tersebut. Tetapi salinan memorinya belum diterima dari pihak terdakwa, sehingga Gatra belum bisa menjawab kontra memorinya apa, dan kasasi biasanya tidak masuk ke pokok perkara.
"Tetapi aturan yang mana yang dilanggar, karena itu jadi dasar dari pengajuan kasasi kalau tidak kasasinya bisa ditolak," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PENGELOLAAN DANA SOSIALISASI PERDA DAN RESES DPRD LAMPUNG HARUS TRANSPARAN! (BAGIAN 4-HABIS)
Berita Lainnya
-
Petani Singkong Desak Pemprov Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tidak Terapkan Harga Sesuai Kesepakatan
Senin, 13 Januari 2025 -
PPUKI Sebut Tak Ada Perusahaan Beli Singkong Rp1.400 Sesuai Kesepakatan Pj Gubernur
Senin, 13 Januari 2025 -
Pertemuan Pansus Tata Niaga Singkong dan Petani Ricuh
Senin, 13 Januari 2025 -
Balai Pelatihan Pertanian Lampung Dorong Skema Contract Farming Atasi Konflik Harga Singkong
Senin, 13 Januari 2025