Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 14 Berakhir Besok, Ini Syarat dan Caranya
Kupastuntas.co, Nasional - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 14 sudah dibuka pada 11 Maret 2021. Seleksi gelombang ini membuka kesempatan bagi 600.000 penerima Prakerja. Berdasarkan informasi di dashboard laman Prakerja, pendaftaran gelombang 14 terakhir dibuka hingga 14 Maret 2021.
Pendaftaran peserta seperti sebelumnya bisa melalui laman www.prakerja.go.id. Untuk diperhatikan, link selain melalui www.prakerja.go.id, dapat dipastikan palsu, meskipun mengatas-namakan Kartu Prakerja.
Adapun link yang sempat beredar yaitu:
- prakerja12.xyz
- daftarprakerja.net
- prakerja.vip
- kartu-prakerja.com
- prakerja12.com
Bagi pendaftar gelombang sebelumnya yang belum lolos diperbolehkan ikut kembali mendaftarkan diri.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Minimal berusia 18 tahun.
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK).
- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Wirausaha.
- Bukan penerima bantuan Kementerian Sosial, BSU, maupun BPUM
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, atau lainnya.
- Bukan penerima Prakerja tahun 2020.
Cara tahapan dalam mendaftar program, seperti membuat akun di prakerja.go.id, verifikasi KTP, tes motivasi dan kemampuan dasar. Berikut langkah-langkahnya:
- Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, kamu akan masuk ke dashboard akun.
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya' dan lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.
- Kemudian, verifikasi nomor telepon dan klik 'Kirim'.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon, lalu klik 'Verifikasi’.
- Selanjutnya isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi sebenarnya, dan klik 'Oke'.
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan klik 'Mulai Tes Sekarang'.
- Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.
- Lalu ikuti seleksi gelombang yang diinginkan dan klik 'Gabung' sehingga muncul pilihan gelombang.
- Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'
- Akan muncul 'Persetujuan Prakerja' yang berisi beberapa pertanyaan.
- Klik 'Saya menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, maka pendaftaran selesai. Peserta lolos akan mendapatkan notifikasi melalui SMS dari Manajemen Pelaksana Prakerja. Pastikan nomor telepon yang didaftarkan saat membuat akun masih aktif.
Cara cek peserta lolos Prakerja gelombang 14 dapat menunggu beberapa waktu setelah penutupan pendaftaran Prakerja gelombang 14. Pendaftar juga dapat mengecek peserta yang lolos melalui dashboard akun masing-masing di laman www.prakerja.go.id.
Sementara, dikutip dari kompascom, mayoritas pendaftar yang gagal, terdapat pada saat proses verifikasi. Karena sistem akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar, yang dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang (blacklist).
Dalam pelaksanaan Prakerja tahun ini, setiap nomor Kartu Keluarga (KK) dibatasi dua anggota keluarga untuk pemerataan.
Jika lolos, peserta dapat memilih pelatihan di mitra platform digital resmi. Pembayaran pelatihan dengan Kartu Prakerja yang telah terisi saldo.
Setelah memilih pelatihan, peserta diminta menyelesaikan hingga mendapatkan sertifikat elektronik, memberi ulasan dan rating terhadap pelatihan yang diikuti.
Adapun insentif setelah pelatihan diselesaikan, peserta akan mendapatkan Rp600.000 per bulan, selama empat bulan atau dengan total Rp2,4 juta.
Peserta juga hharus mengisi tiga survei yang diberikan pasca pelatihan. Masing-masing survei akan diberikan intensif sebesar Rp50.000 atau dengan total Rp150.000. (*)
Video KUPAS TV : SAH! DESA PAKUAN AJI LAMPUNG TIMUR RESMI JADI ‘DESA TANGGUH’
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024