131 Hektar Lahan Sawit Milik Warga Lamsel Dapat Bantuan Peremajaan, Cek Syaratnya
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seluas 131 hektare lahan kelapa sawit milik warga di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendapatkan bantuan peremajaan dari program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Pemerintah Pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Bibit Purwanto kepada Kupastuntas.co, saat dimintai keterangan terkait Program PSR, Sabtu (13/03/2021).
Dia mengatakan, lahan kelapa sawit milik masyarakat tersebut akan mendapatkan bantuan peremajaan senilai Rp20-30 juta per hektare.
"Sebenarnya target kita 500 hektar. Tapi karena ini baru pertama, jadi terealisasi baru 131 hektar," kata Bibit.
Bibit menjelaskan, adapun syarat program PSR tersebut adalah lahan kelapa sawit sudah produktif dan status kepemilikannya memang milik masyarakat.
"Sebenarnya luas lahan sawit kita, tapi banyak yang masih belum waktunya peremajaan dan juga punya perusahaan, bukan masyarakat," jelasnya.
Bibit menambahkan, saat ini program tersebut sudah mulai tahap tumbang picing pohon kelapa sawit, dan dimungkinkan pada Agustus 2021 mendatang akan mulai dilakukan penanaman.
"Pengajuannya tahun lalu, realisasinya tahun ini. Itu karena prosesnya panjang," pungkasnya.
Peremajaan Kelapa Sawit merupakan program untuk membantu rakyat dalam memperbaharui perkebunan kelapa sawit, dengan tujuan masyarakat, khususnya Lampung Selatan dapat menghasilkan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas. (*)
Video KUPAS TV : PABRIK PENGOLAHAN SABUT KELAPA DI LAMPUNG SELATAN TERBAKAR
Berita Lainnya
-
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024 -
73 Petugas Gabungan Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Nanang Ermanto-Antoni Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang di Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024