Sering Transaksi Sabu, Dua Pengedar Dibekuk Polres Pesawaran
Kupastuntas.co, Pesawaran - Polres Pesawaran berhasil menangkap K (19) dan YF (23) yang sering melakukan transaksi Narkoba di Jalan Raya Suka Jaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (11/3/2021).
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aris Radmantyo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Kemarin tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pukul 19.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat, pada saat melakukan penggeledahan benar ditemukan barang buktinya," AKBP Vero, Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan penggeledahan tersebut, AKBP Vero mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 0,12 gram.
"Kini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dinacam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN ANGGOTA PBB LAMPUNG IKUTI PELATIHAN HUKUM DAN FISIK
Berita Lainnya
-
Waspada! Harimau Masuk Perkebunan PTPN di Gedong Tataan
Kamis, 13 Juni 2024 -
Terekam CCTV, Motor Konsumen Alfamart di Pesawaran Digasak Maling
Senin, 10 Juni 2024 -
Satu Rumah Warga di Gedong Tataan Pesawaran Ludes Terbakar
Senin, 03 Juni 2024 -
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 65 Tahun di Pesawaran Ditangkap Polisi
Jumat, 17 Mei 2024