• Senin, 25 November 2024

PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan BPN Kabupaten OKU

Jumat, 12 Maret 2021 - 13.23 WIB
123

Penandatanganan kesepakatan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Plt Executive Vice Presiden (EVP) PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Muh. Saiful Alam dengan Kepala BPN Kabupaten OKU Abdullah Adrizal, di Ballroom Swiss-Belhotel, Jum'at (12/3/2021).

"Untuk menyelamatkan dan mendata aset dengan baik PT KAI tidak bisa bekerja sendiri. Perlu banyak pihak yang berkompeten untuk ikut membantu salah satunya adalah BPN," kata Saiful saat memberikan keterangan.

Ia menambahkan jika penandatanganan tersebut juga sebagai bentuk koordinasi penanganan permasalahan aset lainnya, pertukaran data dan informasi terkait aset tanah PT KAI, pemanfaatan sarana prasarana serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

"Kami ucapakan banyak terimakasih kepada BPN OKU yang sudah banyak membantu didalam pelaksanaan baik pendataan dan penanganan aset milik kereta api," ucapnya.

Pada tahun 2021 ini, pihaknya menargetkan 700.000 M2 tanah yang harus disertifikatkan. Seperti diketahui saat ini masih banyak ditemukan aset negara yang masih banyak belum tertib. Serta ini menjadi bagian dari dokumentasi tanah di Indonesia.

"Sehingga kedepannya didalam pelaksanaan pengamanan aset melalui proses pendataan dan sertifikasi bisa berjalan lebih baik lagi," tuturnya.

Terpisah, Kepala BPN Kabupaten OKU Abdullah Adrizal mengatakan jika pihaknya berkomitmen akan membantu dan mempermudah pemerintah dalam melakukan pendataan aset tanah salah satunya dengan sertifikasi.

"Kami pada prinsipnya siap membantu negara dalam mempermudah untuk melakukan pendataan terhadap aset-aset tanah. Karena ini juga merupakan bagian dari dokumentasi tanah di Indonesia," tutupnya. (**)

Editor :