Penjelasan IDI Sebab Lansia Butuh Jeda 28 Hari untuk Vaksinasi Covid-19 Kedua
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Vaksinasi Covid-19 pada lanjut usia (Lansia) di kota Bandar Lampung telah dilakukan. Namun untuk vaksinasi kedua pada Lansia memerlukan jarak 28 hari, berbeda dari kategori penerima vaksin berusia 59 tahun ke bawah yang perlu jarak 14 hari pasca disuntik vaksin pertama.
Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI), lamanya waktu jeda tersebut lantaran Lansia memerlukan waktu lebih lama untuk membentuk antibodi, dan rentang waktu untuk pemberian vaksin kedua dinilai belum cukup jika 14 hari setelah vaksinasi Covid-19 pertama.
"Secara teori begitu, butuh waktu lebih lama agar imun yang terbentuk dapat memutus mata rantai Covid-19," ujar Ketua IDI Lampung, Asep Sukohar, saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (11/3/2021).
Sementara itu, Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya menjelaskan, prosedur penentuan waktu itu tidak asal dibuat. Karena Lansia pada uji klinis awal vaksin tersebut tidak di ikut-sertakan, dan hanya melibatkan kelompok usia 18-59 tahun.
"Periode kedua baru mereka (Lansia) di ikut-sertakan. Di Indonesia sendiri belum ada uji klinis vaksin kemarin di usia 65 itu. Maka mencontoh yang sudah diterapkan oleh beberapa negara dan keluarnya 28 hari," kata dr. Aditya.
Bahkan lanjutnya, ada vaksin (Astra zeneca) waktunya memerlukan 6-8 minggu, meski dosis yang diberikan sama.
"Semuanya berdasarkan riset, jadi tidak sembarangan. Waktu 28 hari itu juga atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN GURU DAN PEGAWAI DISDUKCAPIL BANDAR LAMPUNG MULAI DIVAKSIN
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








