Disdukcapil Bandar Lampung Bagikan 3.601 Kartu Identitas Anak Selama 2021
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, A Zainuddin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung sudah membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 3.601 keping selama Tahun 2021.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, A Zainuddin mengatakan, KIA itu dibagikan sebagai bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Menurutnya, ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 2 tahun 2016, tentang KIA. Dimana KIA tersebut diberikan pada anak berumur 1 hari sampai umur 17 tahun kurang sehari.
"Dari keluarnya Permendagri sejak bulan Maret 2016 sampai dengan maret 2021, jumlah keseluruhan yang kami cetak sebanyak 149,201 keping untuk warga Bandar Lampung. Tapi kalau di 2021 dari Januari sampai dengan Maret ini baru 3.601 keping KIA," ujar Zainuddin, Kamis (11/3/2021).
"Kalau anak baru lahir tidak diminta sekalipun akan kami berikan. Yang masuk dalam program kami yakni three in one, dimana orang tua yang melahirkan anaknya dan memasukannya ke KK sekaligus mendapatkan Akta Kelahiran dan KIA," timpalnya.
Zainuddin berharap, semua orang tua dapat memberikan hak kelengkapan administrasi pada anak-anak nya. Bagi yang belum ada, syarat untuk membuat KIA cukup membawa KK, Akte Kelahiran dan foto 3x2 1 lembar. (*)
Video KUPAS TV : DANA RESES ANGGOTA DPRD PROVINSI LAMPUNG MENGUAP - (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Kasus Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Australia, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Senin, 22 Juni 2026 -
Tiga Penantang Kompak Mundur, Ary Meizari Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026–2031
Senin, 22 Juni 2026 -
Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
Senin, 22 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor UIN RIL Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Unggul
Senin, 22 Juni 2026








