Sidang Free Proyek Dinas PUPR Lamsel, Saksi: Syahroni Beri Rp 4 Miliar ke Hamidi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menggelar persidangan terkait suap Free Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Rabu (10/03/2021), dengan tiga saksi persidangan yang menjelaskan keterlibatannya dalam pelelangan.
Salah satu saksi, Gunawan mengatakan, ia diminta untuk membantu dalam pelelangan. "Pak Kadis minta saya untuk membantu untuk pelelangan, untuk membantu rekanan dalam pembuatan dokumen penawaran," ujarnya.
Gunawan juga mengatakan, selain kepala dinas yang saat itu adalah Anjas Asmara, ia mendapat perintah terkait pelelangan oleh pak Syahroni.
"Tidak diperintahkan secara langsung oleh pak Syahroni. Yang memerintah pak Anjas, nanti koordinasi sama pak Syahroni saat jadi Kabid pengairan," tambahnya.
Ia mengaku bahwa yang melakukan koordinasi dengan Syahroni adalah Syaifudin. "Saya dan pak Ketut buat dokumen penawaran," ujar Gunawan.
Sementara Rahmi Febria Veganita, saksi keempat dalam persidangan ini mengatakan, tahun 2018 ia diminta tolong untuk mencari tempat yang akan digunakan dalam pembuatan dokumen pelelangan dan dimintai oleh Adi Supriadi.
"Di posko kegiatannya pelelangan, yang beroperasi atau sering kesitu Andi Fernanda dan Syafudin yang merupakan staf pak Adi (PPTK), seperti pengimputan data dan banyak.dokumen terkait pelelangan," ungkap Rahmi.
Dalam BAP pada poin 14 yang dibacakan JPU, Rahmi mengatakan peran Syahroni saat menjabat sebagai Kepala Bidang Perairan PUPR Lampung Selatan.
"Setahu saya Syahroni adalah orang yang menyuruh Syafudin, Andi Fernanda dan Gunawan untuk membuat dokumen pelelangan dari perusahan peserta lelang, khususnya terkait pelelangan dan DAK di rumah kontrakan daerah Way Dadi Bandar Lampung dan digunakan untuk menginput data pelelangan Dinas PUPR Lampung Selatan," jelasnya.
Rahmi juga menjelaskan, ia pernah dimintai tolong untuk membersikan tempat yang akan digunakan tersebut, membeli sarapan, ATK dan fotocopy di jam kerja.
"Uang untuk keperluan tersebut saya terima dari pak Syaifudin. Tidak tahu berasal darimana, dan saya tidak pernah menerima langsung dari bapak Adi," tambah Rahmi.
Muhammad Syafudin yang merupakan salah satu saksi juga diminta bantuannya untuk mendapatkan berkas dan data perusahaan agar dapat membuat dokumen penawaran.
"Disuruh minta nama dan nomor teleponnya untuk meminta berkas dan data perusahaan, untuk membuat dokumen penawaran," ungkapnya.
Syafudin menjelaskan, ia hanya menelepon rekanan dan biasanya rekanan sudah tahu dan paham karena menyebut nama Syahroni. Dokumen yang diminta oleh Syaifudin berbentuk hardcopy atau pun sotfcopy.
"Biasanya bertemu untuk memberikan dokumen berbentuk hardcopy dan soft copy. Biasanya yang di kasih username dan pasword untuk bisa masuk LPSE," jelas Syaifudin.
Ia juga mengaku bahwa ia diberi uang sebesar Rp30 juta untuk keperluan operasional.
"Diberikan anggaran operasional untuk sewa rumah, makan dan lainnya, sebesar dengan total kurang lebih Rp30 juta dari pak Syahroni, dan diberikan secara bertahap. Saya tidak mengetahui sumber darimana," tutur Syaifudin.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, bahwa fakta persidangan kali ini terdapat dua saksi terkait pemberian uang kepada pak Hermansyah Hamidi dan tiga saksi lainnya terkait peraturan lelang.
"Dari lima saksi, 2 saksi pak Adi dan Bu Desi mengatakan keterkaitan memberikan uang kepada pak Hermansyah Hamidi dalam kurun waktu 2016. Selain itu juga mereka menerangkan bahwa mereka mengetahui yang menyerahkan pak Syahroni sebesar Rp4 M kepada pak Hermansyah Hamidi. Untuk saksi lainnya menerangkan terkait peraturan lelang," jelasnya
JPU Taufiq juga mengatakan bahwa untuk persidangan berikutnya JPU masih memanggil enam saksi, diantaranya dari Pokja. (*)
Video KUPAS TV : BAWASLU LAMPUNG DISIDANG DKPP, BUNTUT PEMBATALAN PASLON EVA DEDDY
Berita Lainnya
-
Petani Singkong Desak Pemprov Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tidak Terapkan Harga Sesuai Kesepakatan
Senin, 13 Januari 2025 -
PPUKI Sebut Tak Ada Perusahaan Beli Singkong Rp1.400 Sesuai Kesepakatan Pj Gubernur
Senin, 13 Januari 2025 -
Pertemuan Pansus Tata Niaga Singkong dan Petani Ricuh
Senin, 13 Januari 2025 -
Balai Pelatihan Pertanian Lampung Dorong Skema Contract Farming Atasi Konflik Harga Singkong
Senin, 13 Januari 2025