Pemkot Bandar Lampung Batasi Perayaan Isra Miraj 2021 Maksimal 50 Orang

Surat Edaran Nomor :451/369/1.02/2021 tentang pelaksanaan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/2021 di kota Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat membatasi perayaan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/2021 M, tidak boleh lebih atau maksimal 50 orang yang hadir.
Hal itu juga dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor :451/369/1.02/2021 tentang pelaksanaan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/2021 di kota Bandar Lampung, yang ditujukan kepada seluruh Pengurus Masjid dan Musholla se-Kota Tapis Berseri, Rabu (10/3/2021).
Selain maksimal 50 orang, pelaksanaannya juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan 5 M yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum memasuki Masjid/Musholla, Menjaga jarak ketika di dalam Masjid/Musholla, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas dan interkasi.
Juru bicara satuan tugas Covid-19 kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, dalam perayaan peringatan Isra Miraj, pelaksanaannya juga harus mendapat izin dari gugus tugas Kecamatan dan Kelurahan.
Rizki menambahkan, apabila dalam pelaksanaan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Minimal teguran kepada pihak penyelenggara, oleh tim Satgas kelurahan atau kecamatan," ujar Rizki, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (10/3/2021) malam. (*)
Video KUPAS TV : BUS ROSALIA INDAH MOGOK DI BYPASS, MACET RATUSAN METER
Berita Lainnya
-
Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025