• Minggu, 29 September 2024

Melihat Pelaksanaan Anggaran DPRD Provinsi Lampung Bagian 3, Kejati Atensi Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Lampung

Rabu, 10 Maret 2021 - 08.00 WIB
842

Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan atensi khusus terkait pelaksanaan kegiatan Sosper dan reses yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Lampung. Apalagi, anggaran yang dialokasikan untuk Sosper sangat besar, mencapai Rp40,8 miliar per tahun.

Kejati Lampung menyatakan siap menindaklanjuti dugaan permainan dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan reses yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Lampung.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan informasi tersebut (Sosper dan reses) sudah disampaikan ke Kepala Kejati Lampung

"Pak Kajati menyampaikan berita tersebut langsung diteruskan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) untuk dicermati dan dipelajari," kata Andrie saat dihubungi pada Selasa (9/3).

Andrie menjelaskan hingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu adanya laporan terkait hal tersebut. "Laporannya belum ada. Tapi informasi sudah disampaikan ke pimpinan untuk diteruskan ke bagian pidana khusus. Yang jelas, setiap ada laporan yang masuk ke kita akan ditelaah terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan menyarankan agar penggunaan dana Sosper dan reses tidak menjadi polemik, sebaiknya dilakukan pemeriksaan laporan kegiatan dan keuangannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nanti kan itu bisa jadi terang benderang, apakah kegiatan-kegiatan itu dilaporkan sesuai atau tidak dengan pelaksanaannya. Jika ada yang melakukan kegiatan-kegiatan yang memakai fasilitas Pemerintah Daerah, kan bisa dicek juga ke Pemerintah Daerah itu. Kemudian kan bisa disinkronkan dengan laporan yang disampaikan oleh anggota dewan ke sekretariat," kata Chandra.

Ia berharap jika ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka perlu perhatian serius dari aparat penegak hukum. 

Diminta tanggapannya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mengatakan kegiatan Sosper dan reses semestinya melibatkan banyak pihak.

Menurut Yusdianto, kegiatan Sosper dan reses itu bagus, dan harus melibatkan banyak pihak. Karena anggota DPRD Lampung itu bukan hanya bertugas membuat dan mengesahkan peraturan daerah saja. Namun juga memiliki tugas untuk ikut mensosialisasikannya kepada konstituen, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.

“Agar lebih efektif, tentu saja harus melibatkan banyak pihak. Sehingga akan lebih banyak masyarakat yang mengetahui dan paham dengan aturan daerah yang sudah disahkan. Jangan sampai aturan-aturan daerah itu hanya menjadi buku atau draf yang memenuhi perpustakaan saja. Tapi juga harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga bisa diketahui,” papar dia.

Akademisi Hukum Unila lainnya, Budiono menyarankan agar perencanaan dengan pelaksanaan Sospes dan reses itu harus sejalan. Termasuk tujuan yang ingin dicapai. 

“Perencanaan dengan pelaksanaannya serta tujuannya itu harus sejalan. Sehingga kegiatan itu bisa sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai,” ujarnya.

Ditanya apakah pelaksanaan Sospes sudah efektif dengan anggaran yang mencapai Rp40,8 miliar per tahun, Budiono mengatakan harus ada kajian khusus untuk melakukan penilaiannya.

“Harus ada penilaian dan kajian tersendiri, apakah kegiatan Sosper dan reses itu sudah efektif dilaksanakan. Tapi yang pasti antara perencanaan dan pelaksanaannya itu harus sejalan,” ujar Budiono.

Diberitakan sebelumnya, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menetapkan program Sosper dilaksanakan sebanyak 12 kali dan sosialisasi ideologi Pancasila serta wawasan  kebangsaan sebanyak 6 kali pada tahun 2021.

Sosper dilaksanakan setiap satu bulan sekali, sementara sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dilaksanakan satu kali dalam satu bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp40 juta per kegiatan untuk setiap anggota Dewan.

Sesuai ketentuan yang ditetapkan, setiap kegiatan Sosper dihadiri minimal sebanyak 100 peserta. Dan sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dihadiri minimal sebanyak 130 peserta.

Dalam pelaksanaannya, dua kegiatan ini ditengarai belum berjalan maksimal. Diduga kehadiran jumlah peserta tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan. Sehingga setiap legislator masih bisa mengantongi sisa dana Sosper.

Sumber Kupas Tuntas di DPRD Provinsi Lampung menyebutkan untuk bulan Januari dan Februari 2021, semua anggota DPRD Lampung sudah turun ke masyarakat melakukan kegiatan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sumber ini mengatakan melihat cara sosialisasi perda yang telah dilakukan anggota dewan di lapangan belum berjalan efektif dan optimal. Ia menilai anggaran Sosper sebesar Rp40 juta per anggota Dewan  cukup besar, sehingga terjadi pemborosan anggaran.

“Karena ada anggota Dewan yang melakukan sosialisasi asal-asalan dengan tempat di rumah, yang tingkat kehadiran masyarakat tidak lebih dari 50 orang. Maka diperkirakan kegiatan Sosper seperti ini cuma menelan anggaran Rp15 juta,” kata dia, Minggu (7/3).

Ia melanjutkan  anggota Dewan berdalih hanya 50 orang yang bisa hadir, karena masih masa pandemi Corona sehingga peserta harus dibatasi. Namun, sosialisasi hanya digelar sekali itu saja.

"Tapi ada juga anggota Dewan yang melaksanakan dengan serius, dihadiri banyak masyarakat dengan melibatkan pembicara yang kompeten sehingga menelan anggaran lebih besar. Tapi, lagi-lagi anggaran yang dihabiskan tidak lebih dari Rp25 juta. Cukup variatif seseran para wakil rakyat di DPRD Lampung dari Sosperda ini, ada yang telak dapat seseran Rp20 juta, ada yang cuma dapat Rp10 juta," ujar sumber tersebut. (*)

Berita ini Sudah Terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Rabu (10/3/2021)

Video KUPAS TV : WAKIL GUBERNUR LAMPUNG TERSERET KASUS SUAP BUPATI MUSTAFA

Editor :