• Selasa, 16 April 2024

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Blambangan Umpu Diamankan Polisi

Rabu, 10 Maret 2021 - 09.48 WIB
112

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Way Kanan, Kupastuntas.co - Satresnarkoba Polres Way Kanan  berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika  jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Rabu (10/3/2021).

Tersangka berinisial MWS alias Bulek (25) warga alamat Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

"Pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu - sabu,” terang Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda.

Penangkapan berawal pada Selasa (9/3/2021) 00.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan patroli malam di sepanjang  Jalinsum Kecamatan Blambangan Umpu hingga Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. 

Kasat mengatakan disaat melaksanakan patroli tersebut, ketika berada di pinggir Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. 

Menyadari ada yang mencurigakan, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki yang  berinisial MWS alias Bulek saat disertai penggeledahan.

"Hasilnya ditemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika pada disebelah kiri pelaku berupa satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu batang kaca pirek dan satu batang pipet plastik," ungkap Kasat.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkap Kasatnarkoba. (*)

Video KUPAS TV : BAWA MOBIL PAKAI PLAT PALSU, WARGA LAMTIM MALAH TERTANGKAP BAWA SABU

Editor :