Terkait Sumbangan Beratkan Wali Murid, Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, telah menerima banyaknya keluhan masyarakat terkait sumbangan sekolah yang dianggap memberatkan oleh sebagian besar wali murid, untuk itu pihaknya membuka posko pengaduan bagi siswa kurang mampu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengaku, pihaknya membuka posko pengaduan itu guna menerima keluhan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah, terutama bagi yang kurang mampu secara ekonomi.
"Sumbangan dan pungutan sekolah ini bukan permasalahan baru bagi kami, mengingat berbagai upaya sudah dilakukan," ujar Nur Rakhman, Selasa (9/3/2021).
Ia mencontohkan kasus yang pernah ditangani pada sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung pada tahun 2019, yang berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada Wali Murid. Seharusnya hal itu jadi proses pembelajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal.
Lebih lanjut Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara terjadi praktik penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2019, Ombudsman adalah salah satu pihak yang secara tegas menolak draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan, saat dilakukan uji publik pada 5 Maret 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
"Untuk itu kami imbau masyarakat yang merasa keberatan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun oleh komite sekolah, untuk menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung," ujarnya.
Laporan tersebut terangnya, bisa melalui nomor whatsapp pengaduan 08119803737, atau email:pengaduan.lampung@ombudsman.go.id dan telepon pengaduan 0721-251373 atau surat dan datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No.16A Pahoman Bandar Lampung.
"Kita harap masyarakat kurang mampu secara ekonomi untuk melapor. Karena Posko ini akan kami buka dari tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 23 Maret 2021," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : AKSI HEROIK WARGA TABRAK PELAKU BEGAL TEREKAM CCTV
Berita Lainnya
-
55 Tahun Toyota Ada untuk Indonesia: Toyota Luncurkan Berbagai Lini Hybrid EV Terbaru yang Semakin Terjangkau di IIMS 2026
Rabu, 11 Februari 2026 -
Forum DAS Lampung Targetkan Rehabilitasi 300 Ribu Hektare Lahan Kritis dalam 5 Tahun
Rabu, 11 Februari 2026 -
Jam Kerja ASN Bandar Lampung Dipangkas Selama Ramadan, Pulang Pukul 15.00 WIB
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Kebut 62 Paket Jalan, DPRD Tekankan Spesifikasi dan Kualitas Harus Dijaga
Rabu, 11 Februari 2026









