• Minggu, 29 September 2024

Terkait Harga Singkong, Pemprov Lampung Rencanakan Surati Kementerian Perdagangan

Selasa, 09 Maret 2021 - 16.56 WIB
157

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Satria Alam. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah melakukan pembahasan terkait permintaan DPRD Lampung untuk segera mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan guna menghentikan impor tapioka.

"Jadi agar tidak menyalahi aturan apakah itu kewenangan Gubernur atau Kementerian. Artinya kalau itu kewenangan Menteri kan kita tidak perlu bersurat," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Satria Alam, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (9/3/2021).

Ia melanjutkan, pembahasan tersebut saat ini tengah dilakukan bersama dengan Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura.

"Ini masih dibahas apakah mungkin kita mengirimkan surat. Nanti kalau tidak mungkin kita akan berikan keterangan dengan dewan apa saja alasannya," lanjutnya.

Menurutnya, memang ada tapioka dari luar negeri yang masuk ke Provinsi Lampung, namun hal tersebut menjadi kebijakan Pemerintah Pusat.

"Kewenangan ekspor dan impor ada di Pemerintahan Pusat. Kami sudah minta ke BPS soal data ini. Baik dari mana asal impor berupa data tersebut," terangnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi agar menutup impor tapioka terutama yang didatangkan dari negara Vietnam dan Thailand.

Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan harga jual singkong di petani yang saat ini hanya dihargai Rp800 belum termasuk potongan refaksi. (*)


Video KUPAS TV : SISA DANA SOSIALISASI PERDA DIDUGA MASUK KANTONG ANGGOTA DEWAN, SEKALI KEGIATAN 40 JUTA!