• Minggu, 29 September 2024

Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Jual Beli Surat Kendaraan Palsu

Selasa, 09 Maret 2021 - 12.22 WIB
459

Press rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sindikat jual beli surat-surat kendaraan palsu.

Tiga orang diamankan. Yakni AP (22) dan AJW (37) keduanya warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung serta ZK (66) warga Lampung Timur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya didamping Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana, mengatakan, kasus ini dapat menjadi titik terang bagi pihak kepolisian. Lantaran selama ini, petugas terus mencari alur penjualan kendaraan bermotor curian di Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung. 

“Ini cukup menarik karena selama ini kita tidak pernah tau arahnya pencurian bermotor. Dengan ini, kita bisa pastikan semua kendaraan curian larinya ke sana (Jabung), karena di sana terindikasi ada industri pembuatan surat-surat bodong,” kata Yan Budi saat press rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021).

Yan Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi jual beli sepeda motor bodong atau tanpa dokumen yang sah, pada Sabtu (6/3/2021). 

Dari info tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AP, berikut satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih dengan nomor polisi B 4710 TTO dan satu lembar STNK. AP diamankan di Jalan Hayam Wuruk, Bandar Lampung. 

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjuta Yan Budi, diketahui bahwa sepeda motor Yamaha N-Max tersebut merupakan milik Alfath Habibie yang dicuri pada 19 Februari 2021 lalu. Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan RA Baasyid, Gang Paring, Labuhan Dalam, Bandar Lampung. 

“Dari pemeriksaan, STNK yang dimiliki AP itu ternyata palsu. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal usul sepeda motor tersebut,” sebutnya. 

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, sambung dia, petugas akhirnya berhasil mengamankan AJW yang diduga sebagai perantara jual beli dan ZK, sebagai pembuat STNK palsu. 

Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 15 buah BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga dipalsu. 

Di samping itu, kata Yan Budi, petugas juga mengamankan sejumlah spare part sepeda motor, seperti kunci motor, kunci kontak, dan lain-lain. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, serta pasal 480 KHUPidana dan Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. 

"Kita akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur untuk membongkar sindikat pencurian surat-surat palsu kendaraan bermotor tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan banyak, ada home industri untuk pembuatan surat-surat bodong ini di Lampung Timur sana,” tandasnya. 

Sementara itu, ZK (66) mengaku telah menjalankan bisnis pembuatan STNK palsu tersebut sejak 6 bulan lalu. Bapak tiga anak ini mengatakan, telah berhasil menjual sebanyak 10 unit kendaraan bodong berikut surat-surat palsunya. 

“Untungnya sekitar Rp700 ribu per unit. Uangnya diputar lagi untuk beli barang-barang (STNK dan BPKB palsu),” kata ZK.

Dia mengatakan, selama ini membeli STNK dan BPKB palsu secara online melalui seseorang. STNK palsu tersebut dibeli seharga Rp250 ribu per lembar dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu per lembar. 

Sementara untuk satu paket STNK dan BPKB dibeli seharga Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp2 juta. 

“Saya tinggal rubah datanya saja sesuai dengan motor yang mau dijual. Kadang ada yang beli hanya STNK sama BPKB saja. Tergantung permintaan (pembeli),” kata dia. (*)

Video KUPAS TV : BAWA MOBIL PAKAI PLAT PALSU, WARGA LAMTIM MALAH TERTANGKAP BAWA SABU

Editor :