• Minggu, 29 September 2024

Perihal Laporan Penggelapan Dana Koperasi, Tim Hukum TKBM Pelabuhan Panjang Datangi Polda Lampung

Selasa, 09 Maret 2021 - 12.45 WIB
410

Tim Hukum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) beserta penasehat hukum Ratna Wilson dan rekan Pelabuhan Panjang mendatangi Polda Lampung, Selasa, (9/3/2021).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Hukum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) beserta kuasa hukum Ratna Wilis dan rekan Pelabuhan Panjang mendatangi Polda Lampung, Selasa, (9/3/2021).

Kedatangan Tim hukum koperasi  TKBM ke polda Lampung  dengan tujuan mempertanyakan terkait laporan penggelapan dana koperasi senilai Rp 22,4 miliar yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua TKBM Pelabuhan Panjang Sainin Nurjaya dan 14 rekanan lainnya, padahal sudah melapor ke Polda Lampung sejak 2019 namun belum ada tindaklanjut.

"Selain kami memasukkan surat audiensi dan bertemu dengan Kapolda Lampung untuk silaturahmi. Kami juga ingin mempertanyakan sampai sejauh mana penyelidikan kasus tersebut," ujar Salah satu Tim Hukum Koprasi TKBM Pelabuhan Panjang , Ali Akbar di kantor Polda Lampung.

Tim Hukum TKBM meminta kejelasan dari kasus tersebut karena tidak adanya perkembangan terkait laporan yang dibuat tersebut.

"Dan kami ingin meminta perkembangan terkait kemajuan dari laporan tersebut. Karna menurut kami tim hukum koperasi TKBM , MUA  pihak pelapor, saksi-saksi dan tim audit sudah di periksa," jelas Ali. 

Ali mengatakan bahwa mantan ketua TKBM yang lama sudah meninggal tetapi masih terdapat 14 rekanan lainnya yang masih belum ditahan. 

Ali dan tim serta para buruh berharap adanya tindaklanjut terkait laporan yang sudah lama terabaikan, karna menurutnya bukti sudah cukup. 

"Kami berharap kepada Kapolda baru bahwa adanya kepastian hukum terhadap laporan kami mksdny tindak lanjut menjadi tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan. Karena menurut kami bukti dan kterangan sudah cukup,"jelasnya. 

Ali mengatakan ada beberapa orang yang terlibat dalam penggelapan dana uang buruh tersebut. 

"Ada Septa Prima sebagai Direktur yang dalam laporan audit Rp 8 miliar , Siti Yohana bendahara koprasi TKBN Rp 3 miliar , sekertaris Edwar Suhendar, dan masih ada rekanan yang lain. Mereka belum ada itikad baik untuk mengembalikan sejak tajun 2019 membuat Tim Hukum Koprasi TKBM  mendatangi Polda Lampung dan meminta agar perkara tersebut segera dituntaskan, dikarenakan uang tersebut merupakan uang 1.221 buruh," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : AKSI HEROIK WARGA TABRAK PELAKU BEGAL TEREKAM CCTV

Editor :