Pemkot Beri Pendampingan Secara Gratis untuk Ibu dan Anak yang Terjerat Hukum
Walikota Bandar Lampug, Eva Dwiana saat dimintai keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memberikan pendampingan, bagi ibu dan anak yang tengah mengalami permasalahan hukum secara gratis.
"Kita sudah punya masukan untuk pendampingan hukum ibu dan anak, disini nanti kita panggil pengacara-pengacara yang akan mendampingi anak-anak dan ibu-ibu di kota Bandar Lampung yang ada masalah, ini gratis tanpa dipungut biaya," ujar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Selasa (9/3/2021).
Ia juga berharap, mudah-mudah jika pendampingan ini sudah berjalan dengan lancar, anak-anak dan juga perempuan yang ada di kota Bandar Lampung semuanya makin tegar melakukan segala sesuatunya.
"Ini khusus warga yang kurang mampu, kalau yang sudah mampu kan bisa bayar sendiri. Mudah-mudahan tidak ada lagi perceraian di kota Bandar Lampung dan untuk KDRT juga tidak ada lagi," harapnya.
Untuk pelaporannya sendiri lanjutnya, ibu dan anak yang kurang mampu tersebut dapat langsung melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kan ada Instagram bunda juga, bisa langsung laporan, karena itu kan Instagram pribadi bunda yang megang, jadi biar bunda laporkan, langsung bunda bantu," kata Dia.
"Sejauh ini, setelah bunda menjabat Wali Kota, alhamdulillah sudah banyak laporan yang bunda selesaikan dan semua berjalan dengan lancar," timpalnya.
Sementara itu, menurutnya untuk saat ini peningkatan kota layak anak di Kota Bandar Lampung grafiknya sudah luar biasa, karena saat ini masih pandemi Covid-19, namun insyaallah kedepan kota ini masuk zona hijau Covid-19.
"Insyaallah semua bagus, apalagi bunda punya lembaga pelatihan anak, mudah-mudahan anak-anak yang di jalan itu bisa kita bantu, bergabung dengan kita untuk pelatihan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








