• Minggu, 29 September 2024

Pemkot Bandar Lampung Siap Dukung Relaksasi Perumahan yang Digulirkan Pusat

Selasa, 09 Maret 2021 - 19.29 WIB
141

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung siap mendukung kebijakan relaksasi perumahan atau keringanan bagi pengembang yang seharusnya dikenakan biaya tapi tidak dikenakan, yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat.

"Ya kita dukung, apalagi kita untuk bedah rumah. Dukunganya ya kita bantu, apalagi kalau untuk rumah-rumah yang tidak layak. Untuk perizinan kita permudah," ujar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Selasa (9/3/2021).

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yustam Effendi, memang ada kemudahan-kemudahan dan keringanan bagi pengembang yang seharusnya dikenakan biaya tapi tidak dikenakan.

"Hal itu memang sudah ditentukan oleh pusat. Kalau kita hanya kesesuaian tata ruang saja, ketika sesuai ya tidak ada masalah," ujar Yustam.

Baca juga : REI Lampung: Kebijakan KPR DP Nol Persen Beri Angin Segar Bagi Industri Properti

Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi menjelaskan, bahwasanya perumahan ini ada aturan dan ketentuan yang dikeluarkan baik oleh pusat maupun Daerah.

"Karena izin perumahan dengan izin rumah tinggal itu beda tentunya. Jika hanya satu unit dia syaratnya hanya sederhana surat tanah yang legal, gambar bangunan dan data pemohon. Baru mereka mengajukan perizinan melalui loket, kita verifikasi dengan meninjau lapangan baru kita menerbitkan," jelas Muhtadi.

Namun lain halnya jika perumahan, hal itu banyak aturan yang harus dipenuhi. Sebelum pengembang melengkapi persyaratan segala macam, itu akan dibahas terlebih dahulu oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yaitu di Dinas Permukiman (Disperkim).

Selain itu dinas terkait juga ikut membahasnya, apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang perumahan tersebut, yang mengacu pada aturan yang dikeluarkan baik pusat, maupun daerah provinsi atau kota.

"Aturan ini yang harus dipenuhi, kalau dia bukan perumahan subsidi yang diatas 5 hektar, maka harus buat Amdal dan proses membuat Amdal ini paling cepat 6 bulan. Kemudian dokumen andalalin dan itu memang persyaratan yang khusus perumahan sekala besar, maka jelas prosesnya lama," paparnya.

"Setelah itu proses izin ini akan kita terbitkan setelah semua persyaratannya terpenuhi, dan itu prosesnya 14 hari kerja. Tapi kalau di bawah 5 hektar, hanya cukup dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," timpalnya.

Muhtadi menambahkan, untuk biaya yang dikeluarkan oleh pemohon terkait dengan penerbitan izin itu hanya retribusinya, satu unit itu ada retribusinya berdasarkan luas bangunan yang telah ditentukan oleh Perda nya.

"Seperti contoh satu unit rumah dengan luas ukuran rumah tipe 42 itu nilai retribusinya total Rp358, 813 ribu," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : TOLAK HASIL KLB! PENGURUS DEMOKRAT LAMPUNG DATANGI KANTOR KEMENKUMHAM