• Jumat, 20 September 2024

Hendak Pesta Sabu, Empat Warga Metro Ditangkap Polisi

Selasa, 09 Maret 2021 - 08.29 WIB
768

Screenshot empat tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu berikut barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Setelah mengamankan Lima orang mahasiswa penyalahguna narkoba, kini Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali membekuk empat orang warga Metro yang diduga hendak berpesta narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menerangkan, ke Emapat warga yang diamankan tersebut ialah HK (33) warga Jalan Mangga dan PMIP (29)  Yosomulyo, Metro Pusat.

 Kemudian dua orang rekannya berinisial AS (27) warga Mulyojati, Metro Barat dan terakhir ialah FF (38) warga Iring Mulyo,Metro Timur.

"Penangkapan keempatnya berlangsung pada Senin (8/3/2021) dari laporan masyarakat bahwa di kediaman HK yang terdapat di Jalan Mangga Yosomulyo, Metro Pusat kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Saat dilakukan penggrebekan tim Cobra mendapati 3 orang, masing-masing ialah HK, PMIP dan AS," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Selasa (9/3/2021).

Saat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, Tim Cobra menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,92 gram berikut dua alat hisap sabu atau bong.

"Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Cobra, ditemukan barang bukti berupa 1 Plastik Klip Bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening ukuran kecil dan di dalamnya ada 3 plastik klip bening kecil yang terdapat butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0.92 gram serta 2 buah alat hisap bong," terangnya.

Saat dilakukan pengembangan, ketiganya mengakui bahwa terdapat tersangka lain yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Berdasarkan hasil introgasi terhadap 3 orang yang telah diamankan, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial FF," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ke empat warga Metro itu diamankan di Mapolres setempat berikut dengan barang buktinya.

"Mereka terancam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kasat. (*)

Video KUPAS TV : BAWA MOBIL PAKAI PLAT PALSU, WARGA LAMTIM MALAH TERTANGKAP BAWA SABU

Editor :