Gelar Aksi, Pengurus DPAC PKB Bandar Lampung Minta Wagub Nunik Diberhentikan Sebagai Ketua DPW
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Puluhan Ketua dan Jajaran Pengurus DPAC PKB se- Bandar Lampung menggelar aksi di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Lampung guna menolak hasil dari Musyawarah Cabang (Muscab) pada Sabtu (06/03/2021) lalu.
Selain menolak hasil putusan Muscab, masa aksi juga meminta ketua DPW PKB Chusnunia Chalim diberhentikan sebagai ketua DPW PKB Lampung.
Kordinator Aksi Yuridis mengatakan, pihaknya menilai musyawarah Cabang DPC PKB Bandar Lampung gagal. Hal ini dikarenakan sesuai AD/ART PKB, proses pembentukan dan pengurusan pertai diatur pada Pasal 45 yang melibatkan DPAC dalam penjaringan dan DPW yang melakukan penyaringan.
"Penunjukan sepihak oleh DPP PKB dan DPW PKB terhadap Robiyatul Adawiyah sebagai Ketua DPC PKB Bandar Lampung melalui Muscab yang dipaksakan dan tanpa mekanisme pemilihan yang sah sebagaimana diatur AD/ART adalah bentuk peagingkaran yang nyata terhadap azas demokrasi," ungkapnya Selasa (09/03/2021).
Menurutnya, Muscab yang dipaksakan dengan tanpa mempertimbangkan keterlibatan jajaran pengurus dan penetapan ketua secara sepihak sejatinya adalah bentuk pembusukan secara terbuka. Dan menyatakan menolak cara-cara otoriter dalam hal penunjukan ketua DPC oleh DPW atas DPP PKB.
"Jika keputusan sepihak yang dilakukan DPW den DPP tetep di sah kan, tanpa mempertimbangkan, aspirasi. Kami para ketua dan Jajaran DPAC PKB se-Bandar Lampung akan melawan sampai keadilan dapat ditegakkan. Kami 20 DPAC PKB se Bandar Lampung telah menentukan pilihan dengan pertimbangan matang demi kemajuan PKB di Bandar Lampung ke depan, dengan mendukung dan memilih H. Juanda sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Bandar Lampung periode 2021-2026," ujarnya.
Selain itu, pihaknya sebagai kader PKB Lampung yang tergabung dalam Forum panyelamat Partai Kebangkitan Bangsa (FPPKB) Lampung, meminta agar Ketua DPP PKB memberhentikan atau paling tidak menonaktifkan Ketua DPW PKB Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik) dari jabatannya.
"Hal tersebut dikarenakan, agar Nunik dapat fokus terhadap perkara hukum yang mengaitkan namanya sebagai salah satu penerima aliran dana sebesar Rp,150 M," ujarnya.
Menurut Yuridis, persoalan status hukumnya hanya sebagai saksi itu perkara lain. Tetapi opini yang terlanjur berkembang di masyarakat, telah menjadi preseden buruk bagi partai kedepan.
"Kami juga menilai Nunik dzolim terhadap kader dan otoriter dalam menentukan nama Calon Ketua DPC PKB yang diusulkan ke DPP PKB tanpa melalui proses penjaringan sebagai mana tertuang dalam AD/ART partai," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : WAKIL GUBERNUR LAMPUNG TERSERET KASUS SUAP BUPATI MUSTAFA
Berita Lainnya
-
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih di Enam Titik Setiap Hari
Jumat, 27 September 2024 -
Guru Besar UIN RIL Prof. Nirva Paparkan Warisan Budaya Lampung di ATMA UKM Malaysia
Jumat, 27 September 2024 -
Penyaluran Kredit Perbankan di Lampung Meningkat Hingga Rp 81,63 Triliun
Jumat, 27 September 2024 -
Masa Jabatan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Diperpanjang
Jumat, 27 September 2024