Demokrat Lampung Serahkan Berkas Penolakan Hasil KLB ke Kemenkumham
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat se-Lampung menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI wilayah Lampung guna menyerahkan surat penolakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai demokrat, Selasa (09/03/2021).
Sekretaris DPD Demokrat Julian Manaf mengatakan, kehadiran pihaknya bersama seluruh kader Demokrat guna menyampaikan aspirasi terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kami mohon Kanwil untuk menyampaikan aspirasi ke Kementerian pusat, kongres yang terjadi adalah kongres yang tidak sah, yang dilaksanakan oleh orang-orang yang tidak sah dalam Demokrat," ungkap Julian.
Julian juga memastikan, ketika KLB dilaksanakan di Deli Serdang, seluruh ketua DPC dan kader yang memiliki hak suara tidak ada satupun yang ikut serta dalam KLB dan mereka ada di kantor DPD Demokrat di Bandar Lampung.
"Ini kita juga menyampaikan beberapa berkas, yakni penyataan sikap terhadap kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pernyataan seluruh pemilik suara sah yang tetap loyal pada AHY, dan dasar hukum organisasi ini yang sudah disahkan Kemenkumham," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Wilayah Lampung Danan Purnomo mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan laporan ini ke pusat. Hanya saja seluruh keputusan ada di pemerintahan pusat.
"Kami selalu membuka aspirasi masyarakat dan organisasi terkait persoalan yang ada di Demokrat, kami ikut prihatin, mudah-mudahan bisa selesai. Kami akan segera sampaikan sebagai laporan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih di Enam Titik Setiap Hari
Jumat, 27 September 2024 -
Guru Besar UIN RIL Prof. Nirva Paparkan Warisan Budaya Lampung di ATMA UKM Malaysia
Jumat, 27 September 2024 -
Penyaluran Kredit Perbankan di Lampung Meningkat Hingga Rp 81,63 Triliun
Jumat, 27 September 2024 -
Masa Jabatan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Diperpanjang
Jumat, 27 September 2024