ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Isra Miraj dan Nyepi
Surat Edaran (SE) Nomor :049/312/109/201 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur hari Isra Miraj Nabi Muhammad dan Hari Suci Nyepi 1943 dalam masa pandemi Covid-19.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kota setempat, untuk bepergian berlibur keluar kota.
Oleh karena itu pemkot keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor :049/312/109/201 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur hari Isra Miraj Nabi Muhammad dan Hari Suci Nyepi 1943 dalam masa pandemi Covid-19.
Surat itu juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia, Nomor 06 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar daerah bagi ASN.
"Untuk semua ASN ataupun yang honorer di kota Bandar Lampung dilarang bepergian ke luar Kota," ujar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Selasa (9/3/2021).
Eva juga menjelaskan, agar para ASN lebih baik mengisi liburan untuk tetap di rumah saja bersama keluarga.
"Mari kita isi liburan ini bersama keluarga di rumah saja, mudah-mudahan masa pandemi di Kota Bandar Lampung InsyaAllah berlalu," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : LOWONGAN 1,3 JUTA FORMASI CPNS BAKAL ‘DISERBU’ 4 JUTA PELAMAR!
Berita Lainnya
-
55 Tahun Toyota Ada untuk Indonesia: Toyota Luncurkan Berbagai Lini Hybrid EV Terbaru yang Semakin Terjangkau di IIMS 2026
Rabu, 11 Februari 2026 -
Forum DAS Lampung Targetkan Rehabilitasi 300 Ribu Hektare Lahan Kritis dalam 5 Tahun
Rabu, 11 Februari 2026 -
Jam Kerja ASN Bandar Lampung Dipangkas Selama Ramadan, Pulang Pukul 15.00 WIB
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Kebut 62 Paket Jalan, DPRD Tekankan Spesifikasi dan Kualitas Harus Dijaga
Rabu, 11 Februari 2026









