• Minggu, 29 September 2024

ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Isra Miraj dan Nyepi

Selasa, 09 Maret 2021 - 13.45 WIB
225

Surat Edaran (SE) Nomor :049/312/109/201 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur hari Isra Miraj Nabi Muhammad dan Hari Suci Nyepi 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kota setempat, untuk bepergian berlibur keluar kota.

Oleh karena itu pemkot keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor :049/312/109/201 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur hari Isra Miraj Nabi Muhammad dan Hari Suci Nyepi 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

Surat itu juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia, Nomor 06 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar daerah bagi ASN.

"Untuk semua ASN ataupun yang honorer di kota Bandar Lampung dilarang bepergian ke luar Kota," ujar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Selasa (9/3/2021).

Eva juga menjelaskan, agar para ASN lebih baik mengisi liburan untuk tetap di rumah saja bersama keluarga.

"Mari kita isi liburan ini bersama keluarga di rumah saja, mudah-mudahan masa pandemi di Kota Bandar Lampung InsyaAllah berlalu," ungkapnya. (*)

Video KUPAS TV : LOWONGAN 1,3 JUTA FORMASI CPNS BAKAL ‘DISERBU’ 4 JUTA PELAMAR!

Editor :