Uji Coba ETLE di Bandar Lampung, Polisi Tindak Tujuh Pelanggar

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, Senin (8/3/2021). Foto: Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Bandar Lampung mencatat ada sebanyak tujuh orang pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV atau kamera pengawas.
Tujuh pelanggar tersebut setelah Satlantas melakukan pelaksanaan uji coba program elektronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dilakukan selama dua hari sejak 4-5 Maret 2021.
"Kita sudah laksanakan uji coba ETLE. Pada 4 Maret, ada dua pelanggar (sepeda motor) sedangkan pada 5 Maret ada lima pelanggar (mobil), semuanya sudah kami kirimkan surat konfirmasi," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, Senin (8/3/2021).
Dikatakan Rafly bahwa pihaknya masih menunggu para pelanggar untuk melakukan konfirmasi, baik secara langsung ke ruang Gakkum Mapolresta Bandar Lampung atai langsung lewat website etle.korlantas.polri.go.id.
"Kita masih menunggu konfirmasi dari si pelanggar. Pasca dua hari melakukan ujicoba, akan kita evaluasi, sampai nanti launching resminya pada 17 Maret 2021 mendatang," jelasnya.
Ditegaskan Rafly, pada ujicoba selama dua hari lalu lebih mengedepankan mekanisme dan alur kerja ETLE, mulai dari peng-capture-an, verifikasi pelanggar, hinga pengiriman surat konfirmasi melalui PT Pos.
Jika pelanggar menggunakan kendaraan namun dengan identitas pemilik sebelumnya, maka mekanisme pengiriman surat konfirmasi akan dikirimkan ke data pemilik atau alamat pemilik yang lama.
Selanjutnya pemilik lama tetap harus menjawab konfirmasi baik lewat website atau datang langsung. Pemilik lama bisa memberikan informasi kalau kendaraannya sudah berpindah tangan, dan memberikan identitas pemilik yang baru. Kemudian pihak yang baru pun nanti akan diberikan informasi pelanggaran.
"Ketika tilang telah diberlakukan, nanti masa waktu konfirmasi ke pelanggar yakni 5 hari, kemudian batas waktu pembayaran denda tilang lewat BRI Virtual Account, yaitu 7 hari. Jika pelanggar tak membayar denda tilang maka surat kendaraan (STNK) diblokir. Sehingga, ketika hendak membayar pajak atau perpnajangan STNK, pelanggar harus membayar denda tilang terlebih dahulu," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : BANJIR DI SUKABUMI, ARUS KENDARAAN MACET HINGGA RATUSAN METER
Berita Lainnya
-
Gempa Magnitudo 5,3 di Selat Sunda Guncang Lampung dan Banten
Rabu, 09 Juli 2025 -
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025 -
Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta
Rabu, 09 Juli 2025 -
Judol di Balik Bansos: 571 Ribu Penerima Terciduk
Rabu, 09 Juli 2025