• Sabtu, 27 April 2024

Soal Pemalsuan Akte Tanah, Bidpropam Polda Lampung Periksa Pelapor

Senin, 08 Maret 2021 - 16.53 WIB
126

Farid Firmansyah saat bersama ibu nya. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelapor dugaan pemalsuan tandatangan akte lahan tanah, Farid Firmansyah dan Julyadi warga Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, yang sempat mandeg selama 2 tahun di Polda Lampung akhirnya dipanggil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

Pemanggilan sidang tersebut untuk mengklarifikasi mengenai permintaan sejumlah uang oleh salah satu oknum penyidik berinisial Bripka H. Untuk mengurus penelitian dan pencocokan tanda tangan milik orang tuanya, yang diduga telah dipalsukan oleh ZS ke Puslabfor Mabes Polri yang ada di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Iya, pekan kemarin pada Senin (22/2/2021). Jadi Bidpropam Polda Lampung ingin mengklarifikasi dengan Bripka H, terkait permintaan uang untuk mengurus ke labfor," kata Julyadi, Senin (8/3/2021).

Baca juga : Dua Tahun Laporan Mandek di Polda Lampung, Korban Ngadu Mabes Polri

Julyadi menambahkan, dalam persidangan itu dirinya ditanya oleh para petugas dari Bidpropam Polda Lampung, dan dimintai klarifikasi apakah benar ada penyerahan uang ke Bripka H.

"Ya semuanya sudah saya ceritakan apa adanya. Termasuk seperti dari awal Bripka H meminta uang sebesar Rp120 juta lalu minta lagi Rp150 juta," jelasnya.

Namun, dalam penjelasannya itu langsung dibantah oleh Bripka H. "Jadi hasilnya, dia (Bripka H) tidak mengakui, baik uang maupun hasil lab yang di Palembang itu. Karena alasan dia barang bukti lab itu sudah nggak ada. Padahal jelas-jelas kami foto (hasil labnya). Kata dia saya salah foto," ungkapnya.

Untuk itulah, ia pun berharap agar Polda Lampung terutama Ditreskrimum, untuk bisa mengusut lagi kasus pemalsuan tanda tangan akte tanah milik orang tuanya itu. 

"Harapan saya bisa diusut lagi. Dan kami minta dilakukan lab di Jakarta. Dengan berkas pembanding tentunya dari pihak kami," harapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Muslimin, menjelaskan, bahwa dirinya akan mengecek terlebih dahulu kembali laporan itu. 

"Saya cek dulu mas," singkatnya.

Sebelumnya, hampir dua tahun laporan dugaan kasus pemalsuan tanda-tangan akte lahan tanah milik orangtuanya mandek di Polda Lampung. Untuk itu, pelapor Farid Firmansyah, berharap agar Polda Lampung cepat menuntaskan laporan yang sudah ia buat dua tahun lalu.

Laporan diadukan itu pun tertuang di Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT Hari Senin tanggal 11 Februari 2019. Dimana lokasi tanah itu beralamat di Jalan Soekarno Hatta (By Pass), Bandar Lampung, tepatnya di samping Rumah Makan Barek Solok. (*)


Video KUPAS TV : BAWA MOBIL PAKAI PLAT PALSU, WARGA LAMTIM MALAH TERTANGKAP BAWA SABU