Soal Kasus Pajak, PT GMP Klaim Pakai Jasa Konsultan Pajak Profesional
Surat Klarifikasi PT Gunung Madu Plantations. Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Menindaklanjuti pemberitaan konsultan pajaknya terseret dalam kasus pajak yang menjerat dua pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, langsung mendapat reaksi dari PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Melalui Bagian General Affairs, menejemen PT GMP dalam keterangan tertulisnya menyebut terkait pemeriksaan pajak perusahaan untuk tahun pajak 2016, PT Gunung Madu Plantations menggunakan jasa kantor konsultan pajak profesional yang kompeten dan kredibel.
“Konsultan pajak kami tersebut memberikan jasa konsultasi pajak profesional dan segala urusan perpajakan terkait PT Gunung Madu Plantations,” melalui keterangan tertulis pada Senin (8/3).
Disebutkan bahwa PT Gunung Madu Plantations adalah perusahaan yang dalam melaksanakan operasional usahanya selalu berkomitmen untuk menjalankan prinsip good corporate governance serta mengikuti kaidah usaha yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan, dan dapat kami sampaikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” lanjut keterangan tertulis itu.
Sebelum beredar surat pemberitahuan penyidikan KPK RI nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 tanggal 10 Februari yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada Kamis (4/2), KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah oleh tersangka Angin Prayitno Aji (APA), selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, serta tersangka Dadan Ramdani (DR), selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Penerimaan hadiah atau janji tersebut diduga diberikan Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke tersangka APA, tersangka DR, tersangka RAR, tersangka AIM, tersangka VL, dan tersangka AS. Selain itu juga untuk APA dan DR yang merupakan pejabat DJP, SPDP-nya sudah kita sampaikan ke Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," tegas sumber di KPK.
Sementara itu, juru bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi melalui ponselnya pada Senin (8/3), belum memberikan jawaban. (*)
Video KUPAS TV : WAKIL GUBERNUR LAMPUNG TERSERET KASUS SUAP BUPATI MUSTAFA
Berita Lainnya
-
55 Tahun Toyota Ada untuk Indonesia: Toyota Luncurkan Berbagai Lini Hybrid EV Terbaru yang Semakin Terjangkau di IIMS 2026
Rabu, 11 Februari 2026 -
Forum DAS Lampung Targetkan Rehabilitasi 300 Ribu Hektare Lahan Kritis dalam 5 Tahun
Rabu, 11 Februari 2026 -
Jam Kerja ASN Bandar Lampung Dipangkas Selama Ramadan, Pulang Pukul 15.00 WIB
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Kebut 62 Paket Jalan, DPRD Tekankan Spesifikasi dan Kualitas Harus Dijaga
Rabu, 11 Februari 2026









