Sering Transaksi Narkoba, Warga Teluk Pandan Pesawaran Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Pesawaran, Kupastuntas.co - J (29) warga Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang sering transaksi Narkoba ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan kronologi kejadian penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba yang kemudian anggota melakukan under cover buy dengan tersangka di Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
"Jadi saat tersangka datang menemui anggota, langsung dilakukan penyergapan kepada J kemudian dilakukan penggeledahan dan kami menemukan barang buktinya," katanya saat di konfirmasi, Senin (08/02/2021).
Diketahui barang bukti dari hasil penangkapan yaitu dua unit handphone, uang tunai senilai Rp 2.250.000, dan tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram
"Pelaku ini merupakan karyawan swasta yang yang tertangkap dengan barang bukti sesuai pesanan dan kemudian barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," utasnya.
AKBP Vero menjelaskan pelaku dapa dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENAKOPINYA!
Berita Lainnya
-
Wabup Pesawaran Temui Menkes, Bahas Pembangunan Rumah Sakit Pesisir
Jumat, 12 September 2025 -
Pengurus MUI di Lima Kecamatan se-Kabupaten Pesawaran Resmi Dikukuhkan
Kamis, 11 September 2025 -
Karang Taruna Pesawaran Gelar Turnamen Futsal dan Bakti Sosial Peringati Haornas ke-42
Kamis, 11 September 2025 -
Lomba Senam Bersama dan Apresiasi Atlet Meriahkan Haornas ke-42 di Pesawaran
Kamis, 11 September 2025