Sering Transaksi Narkoba, Warga Teluk Pandan Pesawaran Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Pesawaran, Kupastuntas.co - J (29) warga Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang sering transaksi Narkoba ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan kronologi kejadian penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba yang kemudian anggota melakukan under cover buy dengan tersangka di Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
"Jadi saat tersangka datang menemui anggota, langsung dilakukan penyergapan kepada J kemudian dilakukan penggeledahan dan kami menemukan barang buktinya," katanya saat di konfirmasi, Senin (08/02/2021).
Diketahui barang bukti dari hasil penangkapan yaitu dua unit handphone, uang tunai senilai Rp 2.250.000, dan tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram
"Pelaku ini merupakan karyawan swasta yang yang tertangkap dengan barang bukti sesuai pesanan dan kemudian barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," utasnya.
AKBP Vero menjelaskan pelaku dapa dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENAKOPINYA!
Berita Lainnya
-
Dinas Pariwisata Pesawaran Tegaskan Pentingnya Kontribusi LLPADS dari Pengelola Destinasi
Senin, 23 Juni 2025 -
Sudin Kunjungi PN, Polres dan Kejari Pesawaran: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Selasa, 10 Juni 2025 -
Sapi Kurban di Pesawaran Lompat ke Dalam Parit, Damkar Turun Tangan
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Reses di Kedondong, Sudin Ingatkan Pentingnya Jaga Keamanan dan Persatuan
Rabu, 04 Juni 2025