PAW Eva dan Tulus akan Dilantik 18 Maret Mendatang

Wakil ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI P Provinsi Lampung Yanuar Irawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (08/03/2021).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Eva Dwiana dan Tulus Purnomo dijadwalkan pada 18 Maret 2021 mendatang.
Wakil ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI P Provinsi Lampung Yanuar Irawan mengatakan, terakit PAW untuk Eva dan Tulus saat ini masih penjadwalan di Badan Musyawarah (Bamus), tetapi apabila tidak ada kendala akan dilaksanakan pada Kamis (18/03/2021) mendatang.
"Hari ini bamus, Senin tanggal 18 kalau tidak ada kenadal PAW Eva dan Tulus akan dilantik. Jadi berbarengan dengan paripurna istimewa HUT Provinsi Lampung. SK nya sudah turun, tinggal penjadwalan Bamus," ungkapnya Senin (8/3/2021).
Yanuar menjelaskan, perihal mengapa PAW untuk Eva dan Tulus terlambat, dikarenakan dalam proses PAW ada proses di DPRD dan juga ada proses di internal Partai. Dalam proses di internal terdapat keterlambatan. Maka ketika dari partai lain sudah di PDI P belum.
"Jadi dari pada menghambat, maka kita memutuskan tidak apa-apa yang lain didahulukan. Pada prinsipnya tidak ada kendala secara hukum. Kemudian pelantikan nanti dibarengi dengan Pleno Istimewa HUT Provinsi Lampung," ujarnya.
Ia menjelaskan PAW, Eva Dwiana akan digantikan Oleh Lenister Nainggolan, sementara untuk Tulus Purnomo akan digantikan dengan Sahdana.
Diketahui, kedua Anggota Legislatif tersebut, berhenti sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung karena ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di kota Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENA KOPINYA!
Berita Lainnya
-
Gempa Magnitudo 5,3 di Selat Sunda Guncang Lampung dan Banten
Rabu, 09 Juli 2025 -
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025 -
Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta
Rabu, 09 Juli 2025 -
Judol di Balik Bansos: 571 Ribu Penerima Terciduk
Rabu, 09 Juli 2025