• Senin, 13 Januari 2025

Dua Kali Mencuri di Satu Rumah, Pria Ini Dibekuk Polsek Merbau Mataram

Senin, 08 Maret 2021 - 22.39 WIB
137

Pelaku Nurjaman saat diamankan di Polsek Merbau Mataram. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua kali mencuri di satu rumah yang sama, pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dirungkus Polsek Merbau Mataram.

Pelaku yakni Nurjaman (34) warga Dusun Kampung Sawah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram. Ia dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Merbau Matram dan tim Buser Polres Lamsel di kediamannya, Senin (8/2/2021). 

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Niswan mengungkapkan, pelaku diketahui telah melakukan pencurian di rumah korban, Riki Firmansyah (33) sebanyak dua kali. 

Pada hari Kamis (27/2/2021) sekira pukul 3.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban di Dusun Tanjung Rame RT/RW 002/007 Desa Tanjung Baru dengan cara mencongkel jendela depan rumah.

"Dalam aksinya, pelaku mengambil satu unit TV LCD 40 inchi merk Panasonic dan satu set speaker aktif merk GPX warna hitam silver," ungkap Kapolsek. 

Kemudian, pada Jumat 5 Maret 2021 sekira pukul 2.00 WIB, pelaku kembali mengulangi aksi curat di kediaman korban.

Kali ini, ia masuk ke dalam kandang ayam dan membawa kabur 20 ekor ayam bangkok dari dalam kandang yang berada di samping kiri rumah korban. 

"Pelaku masuk kandang ayam dengan cara membuka pintu penutup kandang yang terbuat dari kayu. Lalu secara cepat, ia mengambil ayam-ayam milik korban dan melarikan diri," sambungnya. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Merbau Mataram. 

"Tim Reskrim Polsek Merbau Mataram di back up tim Buser Polres Lamsel akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga kuat telah melakukan pencurian itu," jelasnya. 

Lebih lagi Iptu Aspul mengatakan, dari hasil pengembangan dan keterangan dari tersangka, ia mengakui bahwa barang-barang hasil curian tersebut dijual kepada saudara Rosidi warga Dusun Tegal Sari Desa Tanjung Baru. 

"Alhasil, barang hasil kejahatan 1 unit TV 40 inchi dan 1 set speaker aktif dapat disita polisi. Petugas juga mengamankan 2 bilah obeng sebagai alat congkel yang diduga milik pelaku," tutupnya. (*)