• Jumat, 03 Mei 2024

DPRD Minta Gubernur Arinal Surati Menteri Perdagangan Terkait Harga Singkong

Senin, 08 Maret 2021 - 14.01 WIB
110

Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal impor singkong. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyurati Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menutup kegiatan impor tapioka terutama yang didatangkan dari negara Vietnam dan Thailand.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Lampung yang dilaksanakan di ruang rapat komisi setempat, Senin (8/3/2021).

"Pemerintah daerah harus berani. Gubernur Lampung buat surat ke Menteri Perdagangan bahwa kran impor tapioka dari luar negeri terutama Vietnam dan Thailand ditutup. Sehingga nilai jual petani singkong akan ngangkat," kata Mingrum.

Menurutnya, pengiriman surat tersebut dapat menjadi solusi untuk menaikkan harga singkong ditingkat petani yang mengalami penurunan dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp850 rupiah dan telah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. 

"Jadi kepala daerah harus berani tutup itu kran impor. Boleh jadi ada perusahaan di Lampung yang ikut memainkan peran impor. Tata niaga singkong juga harus jelas siapa yang mengatur apakah diserahkan sepenuhnya kepada petani dan pengusaha atau ada campur tangan pemerintah," ucap Mingrum.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, jika Indonesia menduduki posisi ke empat negara penghasil singkong terbesar di dunia setelah Nigeria, Thailand, dan Brazil. Lampung sendiri menjadi Provinsi pertama penghasil singkong terbesar di Indonesia dengan menghasilakan 20 hingga 21 juta ton. 

"Tapi 10 bulan terakhir petani singkong menjerit. Dimana singkong hanya di hargai Rp.350 rupiah. Komisi II siap mebuatkan Perda dan Pansus untuk mengukur dan menjaga harga singkong," jelas Wahrul.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Satria Alam mengatakan jika singkong merupakan barang bebas  yang tidak diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Sehingga, harga singkong disesuaikan dengan harga pasaran atau hukum pasar dan pabrikan yang dilakukan pemotongan refleksi atau potongan kadar air yang cukup tinggi. 

"Karena tidak ada regulasi maka terjadilah harga pasar antara petani dan pabrik. Ada kesepakatan atara petani dan pabrik. Namun kita sudah kordinasi dengan pemerintah pusat. Jika harus menyurati Kementerian kami siap nanti akan disampaikan ke pimpinan," katanya. 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Biro Perekonomian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), LBH, HKTI, hingga perwakilan mahasiswa.

Komisi I juga mengundang perusahaan maupun pabrik singkong di Lampung namun tidak satupun perusahaan tersebut yang hadir dan akan diagendakan pemanggilan ulang. (*)

Video KUPAS TV : WAKIL GUBERNUR LAMPUNG TERSERET KASUS SUAP BUPATI MUSTAFA

Editor :