Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Serahkan SK Kenaikan Gaji Berkala ASN
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo memimpin apel mingguan dan penyerahan secara simbolis SK kenaikan gaji berkala secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN), di halaman Kantor Bupati Lampung Timur, Senin (08/03/2021).
Pengumuman dan penyerahan SK tentang kenaikan gaji berkala secara otomatis ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 800/406/28-SK/2021.
Dalam apel tersebut M. Dawam Rahardjo menginformasikan bahwa Aparatur Sipil Negara setiap 2 Tahun harus ada kenaikan berkala.
"Saya mengapresiasi pada bagian kepegawaian bahwa mulai hari ini saya informasikan tidak ada lagi ASN yang tertunda mengenai kenaikan gaji berkala otomatis, begitu juga dengan kenaikan pangkat," kata Dawam.
Dawam juga mengimbau agar ASN Lampung Timur harus tepat waktu berkalanya, kecuali jika ada catatan inspektorat.
"Jumlah Aparatur Sipil Negara di Lampung Timur 3.812 orang ini termasuk guru. Jangan sampai ada istilah terlambat, harus tepat waktu kecuali ada catatan dari inspektorat. Oleh sebab itu data harus lengkap," lanjutnya.
"Mudahkan urusan orang jangan dipersulit. Gmbirakan orang jangan ditakut-takuti. Ini komitmen saya," ujar lelaki yang memiliki sapaan akrab Kang Dawam itu.
Hadir dalam apel tersebut Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Tarmizi, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian serta seluruh peserta apel. (Adv Kominfo)
Berita Lainnya
-
Diduga Alami Gangguan Kesehatan, Sopir Truk Meninggal usai Kendaraan Terbalik di Rawa Lamtim
Selasa, 24 Februari 2026 -
Sudah Bayar 1,3 Juta, Keluarga Kecewa Ambulans RS Ahmad Yani Metro Mogok Saat Antar Jenazah
Senin, 23 Februari 2026 -
Bupati Lamtim Minta Tak Ada Sekat Sosial, RSUD Sukadana Terima Alat Jantung Cap LAP dari Kemenkes
Jumat, 20 Februari 2026 -
Pemkab Lamtim Tutup Dua Tempat Karaoke Tak Berizin
Rabu, 18 Februari 2026









