Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Serahkan SK Kenaikan Gaji Berkala ASN

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo memimpin apel mingguan dan penyerahan secara simbolis SK kenaikan gaji berkala secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN), di halaman Kantor Bupati Lampung Timur, Senin (08/03/2021).
Pengumuman dan penyerahan SK tentang kenaikan gaji berkala secara otomatis ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 800/406/28-SK/2021.
Dalam apel tersebut M. Dawam Rahardjo menginformasikan bahwa Aparatur Sipil Negara setiap 2 Tahun harus ada kenaikan berkala.
"Saya mengapresiasi pada bagian kepegawaian bahwa mulai hari ini saya informasikan tidak ada lagi ASN yang tertunda mengenai kenaikan gaji berkala otomatis, begitu juga dengan kenaikan pangkat," kata Dawam.
Dawam juga mengimbau agar ASN Lampung Timur harus tepat waktu berkalanya, kecuali jika ada catatan inspektorat.
"Jumlah Aparatur Sipil Negara di Lampung Timur 3.812 orang ini termasuk guru. Jangan sampai ada istilah terlambat, harus tepat waktu kecuali ada catatan dari inspektorat. Oleh sebab itu data harus lengkap," lanjutnya.
"Mudahkan urusan orang jangan dipersulit. Gmbirakan orang jangan ditakut-takuti. Ini komitmen saya," ujar lelaki yang memiliki sapaan akrab Kang Dawam itu.
Hadir dalam apel tersebut Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Tarmizi, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian serta seluruh peserta apel. (Adv Kominfo)
Berita Lainnya
-
HUT ke-26 Kabupaten Lampung Timur Digelar di Tengah Hujan, Bupati: Momentum Perjalanan Baru
Senin, 21 April 2025 -
Angin Puting Beliung Terjang Sukadana Lamtim, 9 Rumah Warga Rusak
Minggu, 20 April 2025 -
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Metro Barat, Orang Tua Korban Lapor Polisi
Sabtu, 19 April 2025 -
Buaya di Sungai Kuala Penet Akhirnya Tertangkap, Warga Braja Gemilang Lega
Jumat, 18 April 2025