• Senin, 25 November 2024

Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Serahkan SK Kenaikan Gaji Berkala ASN

Senin, 08 Maret 2021 - 23.38 WIB
288

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo memimpin apel mingguan dan penyerahan secara simbolis SK kenaikan gaji berkala secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN), di halaman Kantor Bupati Lampung Timur, Senin (08/03/2021).

Pengumuman dan penyerahan SK tentang kenaikan gaji berkala secara otomatis ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 800/406/28-SK/2021.

Dalam apel tersebut M. Dawam Rahardjo menginformasikan bahwa Aparatur Sipil Negara setiap 2 Tahun harus ada kenaikan berkala.

"Saya mengapresiasi pada bagian kepegawaian bahwa mulai hari ini saya  informasikan tidak ada lagi ASN yang tertunda mengenai kenaikan gaji berkala otomatis, begitu juga dengan kenaikan pangkat," kata Dawam.

Dawam juga mengimbau agar ASN Lampung Timur harus tepat waktu berkalanya, kecuali jika ada catatan inspektorat.

"Jumlah Aparatur Sipil Negara di Lampung Timur 3.812 orang ini termasuk guru. Jangan sampai ada istilah terlambat, harus tepat waktu kecuali ada catatan dari inspektorat. Oleh sebab itu data harus lengkap," lanjutnya.

"Mudahkan urusan orang jangan dipersulit. Gmbirakan orang jangan ditakut-takuti. Ini komitmen saya," ujar lelaki yang memiliki sapaan akrab Kang Dawam itu.

Hadir dalam apel tersebut Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Tarmizi, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian serta seluruh peserta apel. (Adv Kominfo)