• Sabtu, 20 April 2024

Bawaslu Lampung Optimis Menangkan Sidang DKPP

Senin, 08 Maret 2021 - 17.47 WIB
113

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, saat memberikan keterangan, Senin (8/3/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung optimis memenangkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar secara dalam jaringan (Daring), Senin (8/3/2021). 

Sidang tersebut, Perihal laporan yang dilayangkan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu atas putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Ya kami optimis bahwa kami melaksanakan putusan itu sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Kami memutuskan sesuatu dengan peraturan perundang-undangan, jadi kami percaya majelis DKPP juga bisa menilai dan mempertimbangkan apa yang menjadi tugas dan wewenang kita," ujar Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Ia menjelaskan, agenda sidang adalah mendengarkan aduan dari pengadu, kemudian jawaban dari Bawaslu selaku teradu, juga keterangan dari pihak terkait, juga ada ahli yang dihadirkan.

"Kami sudah menjawab semua dahlil aduan yang disampaikan oleh pengadu, terkait dengan putusan Bawaslu terkait pelanggaran politik uang TSM di Kota Bandar Lampung," lanjutnya.

Setelah sidang perdana tersebut terangnya, ia belum ada informasi apakah ini akan dilakukan sidang lagi atau tidak. Namun mengingat kata ia biasanya hanya satu kali sidang. 

"Tadikan Ketua Majelis minta tambahan bukti, ya nanti akan kita sampaikan dalam waktu 3 hari kedepan," timpalnya.

Hanya saja Ia menuturkan, Ketua Majelis meminta Berita Acara (BA) pleno, karena majelis pemerintah inikan di Kota Bandar Lampung 4 orang, tapi dalam putusan itu dibuat kolektif seluruh anggota, jadi ada 7 orang. 

"Apakah itu diambil secara forum atau tidak, apakah ada disenting opini atau tidak, tadi kami sampaikan tidak ada perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan. Jadi majelis minta disertai bukti BA pleno, serta bukti lainnya soal keterangan dari saksi," terangnya.

"Tadi pengadu penyampaian bahwa Bawaslu melakukan kebohongan dalam putusan di beberapa kecamatan. Kita sudah jawab bantahan 7 kecamatan yang kita dituduh melakukan kebohongan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : AKSI HEROIK WARGA TABRAK PELAKU BEGAL TEREKAM CCTV