• Sabtu, 20 April 2024

66 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi di Pringsewu

Senin, 08 Maret 2021 - 13.21 WIB
69

Petugas saat memberi sanksi push up kepada pelanggar protokol kesehata. Foto: Ist.

Pringsewu, Kupastuntas.co - Sedikitnya 66 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi yang digelar satgas covid-19 di jalan Kh Gholib komplek tugu pemuda Pringsewu, Senin (8/3/2021).

"Ada 66 orang pelanggar protokol kesehatan dan menerima sanksi karena kedapatan tidak menggunakan masker saat ada aktivitas di luar," kata Iptu hendri Riantori.

Iptu Hendri menuturkan dari 66 pelanggar 28 orang diantaranya dikenakan sanksi fisik melakukan push-up lalu 22 orang dikenakan sanksi polisional dengan menyanyikan lagu nasional sedangkan 16 orang lainnya menerima sanksi teguran.

"Sanksi tersebut supaya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mengenakan masker ketika keluar rumah agar terhindar dari bahaya penyebaran covid-19," ujar Iptu hendri Riantori.

Ia berharap masyarakat semakin patuh dalam menerapkan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas demi memutus mata rantai penularan covid-19.

"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya menekan penyebaran virus covid-19 segera berakhir," ucapnya.

Sesuai rilis tim gugus tugas Covid-19 kabupaten Pringsewu bertanggal 7 Maret 2020, di kabupaten Pringsewu berjumlah 399 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan rincian meninggal dunia 20 orang, sembuh 349 orang dan masih menjalani isolasi berjumlah 30 orang. (*)

Editor :