Pengadaan Kendaraan Dinas, Pemprov Lampung Akan Gandeng Pihak Ketiga

Kepala Biro Umum Pemprov Lampung, Muhammad Yuliardi.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggandeng pihak ketiga atau menerapkan sistem sewa untuk pengadaan kendaraan dinas yang dipakai seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi.
"Kita rencanakan menggandeng pihak ketiga, nanti sistem nya lelang. Namun saat ini masih dalam tahap kajian, dan diperkirakan 2022 bisa diterapkan," kata Kepala Biro Umum Pemprov Lampung, Muhammad Yuliardi, Minggu (7/3/2021).
Ia melanjutkan, penerapan sistem sewa tersebut dinilai akan membuat Pemprov lebih berhemat anggaran. Lantaran biaya perawatan dan pemeliharaan kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab pihak ketiga.
"Jadi lebih efektif dan efisien. Kita tidak perlu lagi memikirkan biaya perawatan. Perusahaan sepenuhnya yang bertanggung-jawab untuk kondisi kendaraan jika digunakan dalam keadaan yang baik," lanjutnya.
Ia menambahkan jika penyewaan kendaraan dinas baru untuk para pejabat akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.
"Tapi belum tahu berapa anggaran yang akan disiapkan karena APBD 2022, kan belum dibahas juga. Karena masih dalam tahap pemetaan juga," terangnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/76/B.08/HK/2020 tentang penetapan nomor registrasi kendaraan bermotor dinas jabatan, di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung terdapat 99 kendaraan dinas roda empat dengan plat kendaraan dua digit. (*)
Video KUPAS TV : BANJIR DI SUKABUMI, ARUS KENDARAAN MACET HINGGA RATUSAN METER
Berita Lainnya
-
Gaji PPPK Pemprov Lampung Dibayar Mulai 1 September 2025
Rabu, 30 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Lulusan, LLDIKTI Ajak Menciptakan Peluang di Tengah Tantangan Global
Rabu, 30 Juli 2025 -
Menteri P2MI Luncurkan Kelas Migran Vokasi di Lampung, 8.500 Siswa Telah Mendaftar
Rabu, 30 Juli 2025 -
Rekening Tiba-tiba Diblokir, OJK Lampung Ingatkan Warga soal Status Dormant dan Kewenangan PPATK
Rabu, 30 Juli 2025