Bawa Sabu, Warga Teluk Betung Timur Ditangkap di Pesawaran
Kupastuntas.co, Pesawaran - Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan terhadap JB (42) warga Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka membawa narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Dari laporan masyarakat, kemudian langsung dilakukan penangkapan kepada J yang merupakan seorang wiraswasta pada Hari Sabtu (07/03/2021) sekira pukul 17.30 WIB di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih-lanjut," kata Vero, saat dikonfirmasi, Minggu (07/03/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yaitu dua bungkus plastik klip bening berisi kristal sabu dengan berat bruto 0,43 gram dan satu buat kotak rokok surya 12.
Ia menambahkan, menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli di daerah pekon Ampai, Bandar Lampung.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/A-145/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 06 Maret 2021, dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta dikenakan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : ENAM PELAKU NARKOBA DIRINGKUS DALAM SEMALAM, 5 DI ANTARANYA RESIDIVIS
Berita Lainnya
-
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024 -
Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan
Jumat, 26 April 2024 -
Perkara Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung. Kejari Setorkan Uang Pengganti Rp400.033.745 ke Kas Negara
Kamis, 25 April 2024 -
Fajar Wicaksono Oknum Polisi di Lampung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Pencurian Mobil di Rajabasa
Senin, 22 April 2024