Bawa Sabu, Warga Teluk Betung Timur Ditangkap di Pesawaran

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran. Foto: Ragil/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan terhadap JB (42) warga Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka membawa narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Dari laporan masyarakat, kemudian langsung dilakukan penangkapan kepada J yang merupakan seorang wiraswasta pada Hari Sabtu (07/03/2021) sekira pukul 17.30 WIB di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih-lanjut," kata Vero, saat dikonfirmasi, Minggu (07/03/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yaitu dua bungkus plastik klip bening berisi kristal sabu dengan berat bruto 0,43 gram dan satu buat kotak rokok surya 12.
Ia menambahkan, menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli di daerah pekon Ampai, Bandar Lampung.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/A-145/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 06 Maret 2021, dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta dikenakan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : ENAM PELAKU NARKOBA DIRINGKUS DALAM SEMALAM, 5 DI ANTARANYA RESIDIVIS
Berita Lainnya
-
Dinas Pariwisata Pesawaran Tegaskan Pentingnya Kontribusi LLPADS dari Pengelola Destinasi
Senin, 23 Juni 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025