Polisi Ringkus Jambret di Jalinsum Penengahan-Bakauheni
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) kembali melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kejadian curat dialami korban Tia Muninggar (24) warga Bakauheni, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, pada Jumat (26/02/2021) lalu.
Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, saat korban tengah mengendarai sepeda motor ke arah Kalianda bersama rekannya, sepeda motor korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai dua orang tidak dikenal dari arah sebelah kiri.
"Kemudian, salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung menarik tas selempang yang dikenakan oleh korban hingga tali tas terputus. Lalu, kedua pria tersebut berhasil mengambil tas korban dan langsung melarikan diri," kata Iptu Setiyo Budi, Sabtu (6/3/2021).
Di dalam tas selempang milik korban, berisikan satu buah Handphone merk Vivo type Y91 warna merah, uang tunai Rp60.000 dan surat-surat penting lainya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.760.000 dan melaporkan kejadian penjambretan itu ke Polsek Penengahan, guna tindakan hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Penengahan kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," lanjutnya.
Alhasil, pada Sabtu (6/3/2021) polisi berhasil menangkap empat pelaku yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Masing-masing yakni, Indra Gunawan (20) warga Desa Penengahan, Supriyadi (21) warga Desa Tetaan, Adi Ariansyah (20) warga Desa Penengahan dan Ivan Saputra (19) warga Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan.
Iptu Setiyo Budi menjelaskan, polisi berhasil mengendus tersangka bermula ditemukannya sepeda motor merk Vega R warna silver yang digunakan oleh pelaku dan di tinggalkan oleh pelaku di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan lantaran kehabisan bensin.
"Ternyata motor tersebut milik salah satu pelaku yakni atas nama Indra Gunawan. Lalu, anggota Reskrim Polsek Penengahan langsung melakukan penangkapan dirumah pelaku di Desa Pisang," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku Indra, dirinya melakukan tindak pidana Curat tersebut bersama rekannya atas nama Adi Ariansyah warga Desa Penengahan dan kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadapnya.
"Dari keterangan dua orang pelaku tersebut, 1 unit Handphone Vivo Y91 milik korban dijual ke pelaku Ivan seharga Rp 650.000," lanjutnya.
Lalu, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Ivan di rumahnya di Desa Suka Baru. Dari pengakuan Ivan, Hp tersebut ternyata sudah dijual lagi, ke pelaku Supriyadi. Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadap Supriyadi di kediamannya.
"Ke-empat pelaku, langsung dibawa ke Mapolsek Penengahan," tuturnya.
Dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana curat dan curas terhadap pengendara sepeda motor di Jalinsum sebanyak 13 kali dalam kurung waktu 2019-2021, dengan rincian sebagai berikut :
1. 5 kali dilakukan di Jalinsum, tanjakan Desa Buring.
2. Satu kali di Jalinsum Dusun Penegolan
3. Satu kali di depan Menara Siger Desa Bakauheni
4. Satu kali di depan Timbangan Desa Suka Baru
5. Dua kali di depan Rumah Makan Taniran
6. Satu kali di Jalinsum Dusun Banjar Masin
7. Satu kali di depan Rumah Makan Simpang Raya
8. Satu kali di Jalinsum Desa Hatta
9. Satu kali di Jalinsum depan Kantor Camat Bakauheni. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN ANGGOTA PBB LAMPUNG IKUTI PELATIHAN HUKUM DAN FISIK
Berita Lainnya
-
Kejari Lamsel Bidik Dugaan Proyek Fiktif Kades Tanjung Sari Natar
Jumat, 17 Januari 2025 -
Motor Listrik Warga Way Sulan Lampung Selatan Disikat Maling, Korban Ogah Lapor ke Polisi
Jumat, 17 Januari 2025 -
Diduga Rem Blong, Truk Fuso Terbalik di Ketapang Lampung Selatan
Rabu, 15 Januari 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Segera Disidangkan
Rabu, 15 Januari 2025