• Senin, 25 November 2024

DPRD dan Pemkot Metro Sepakati Tiga Raperda Jadi Perda

Sabtu, 06 Maret 2021 - 13.00 WIB
143

Ketua DPRD, Tondi MG Nasution didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ahmad Kuseini saat menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepada Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin yang didampingi Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat tiga DPRD Kota Metro tentang pengambilan keputusan bersama terhadap tiga Raperda Kota Metro, yang berlangsung di ruang Sidang DPRD Kota setempat, Jumat (5/3/2021) sore.

Dalam paripurna itu, tahapan diawali dengan laporan Pansus DPRD Kota Metro. Kemudian permintaan persetujuan DPRD Kota Metro dan pendapat akhir Walikota Metro. Lalu dilanjutkan dengan penanda-tanganan berita acara persetujuan bersama.

Dari pantauan kupastuntas.co, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution dengan didampingi Wakil Ketua 2 DPRD, Ahmad Kuseini. Sementara Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman juga ikut mendampingi Ketua DPRD.

Tiga Raperda yang di-paripurna-kan tersebut ialah Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang dibahas oleh Pansus I dan disampaikan oleh Indra Jaya.

Selanjutnya, Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dibahas oleh Pansus II yang dalam kesempatan itu disampaikan oleh Yulianto.

Terakhir, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah dibahas oleh pansus III dan disampaikan oleh Ir. Deswan dalam paripurna.

Dalam kesempatan itu, Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin menyampaikan poin pertama tentang Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal yang dinilai menjadi daya saing suatu daerah sebagai lokasi penanaman modal, tergantung pada kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan potensi daerah, dengan menekan faktor iklim penghambat investasi serta mengantisipasi berbagai dampak dari penanaman modal.

"Oleh karena itu, peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal sangat diperlukan dalam rangka penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, berkeadilan, serta efesien dan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi," kata Wahdi.

Menurutnya, peraturan daerah komprehensif tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 merupakan regulasi yang sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat pada pelaksanaan pencegahan.

Serta pengendalian Covid-19 di Metro. Sehingga, pihaknya dapat mewujudkan Kota Metro berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya.

Kemudian yang terakhir ialah persoalan kemiskinan yang merupakan permasalahan mendesak dan multi sektor, sehingga memerlukan langkah-langkah penanganan melalui keterpaduan program, koordirdinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan secara optimal, terarah, terpadu, berkelanjutan serta melibatkan partisipasi masyarakat.

"Untuk itu perlu mengakomodir program penanggulangan kemiskinan di kota Metro yang lebih sistematis, terpadu, komprehensif, efektif, efesien dan akuntabel kedalam sebuah peraturan daerah," pungkas Wahdi.

Sementara itu, Pimpinan sidang paripurna, Tandi MG Nasution menyampaikan, bahwa rapat paripurna itu dihadiri 20 orang dari 25 orang anggota DPRD Kota Metro, sehingga forum terpenuhi.

"Dengan telah ditanda-tanganinya persetujuan bersama Walikota Metro dan DPRD Kota Metro, maka selesailah agenda paripurna ini. Semoga semua yang kita laksanakan dapat bermanfaat untuk meningkatkan program pembangunan, meningkatkan derajat kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Metro," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : PROGRAM STUDI ITERA SUDAH DIRANCANG UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SDM DI PULAU SUMATERA (PART 1)