• Senin, 18 November 2024

Satu Pelaku Illegal Logging Warga Pringsewu Ditangkap di PTPN 7 Way Lima

Jumat, 05 Maret 2021 - 18.51 WIB
469

Pelaku illegal logging saat diamankan Satuan Sabhara Polres Pesawaran, Jumat (05/03/2021). Foto: Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Satuan Sabhara Polres Pesawaran menangkap satu pelaku tindak pidana illegal logging (pembalakan liar atau penebangan liar) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 Way Lima, Desa Cipadang, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran pada Jumat (05/03/2021) sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, Unit Tipidter Polres Pesawaran pada hari Kamis (4/3/2021) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pengangkutan kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan PTPN 7 Way Lima.

"Saat dapat informasi dari masyarakat kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, anggota unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian," kata Vero, saat dimintai keterangan, Jumat (05/03/2021). 

Penyelidikan sendiri dilaksanakan pada dini hari sekira pukul 03.30 WIB, dan langsung melakukan penangkapan dengan mengamankan satu pelaku yaitu WH (53) yang diduga pelaku pengangkutan kayu tersebut. 


Sementara pelaku yang merupakan warga Desa Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dengan profesi sebagai buruh dikenakan sanksi pidana berdasar Pasal 83 (1) huruf b Undang-undang no. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan ancaman hukuman Lima tahun penjara.

"Hal ini didasari oleh LI/20/III/2021/Tipidter, tanggal 04 Maret 2021," jelasnya.

Dari tangkapan tersebut, didapat barang bukti berupa satu unit kendaraan Colt Diesel bermuatan 31 kayu Sonokeling, satu handphone merk Samsung J5 warna rose gold dan satu unit handphone merk Nokia warna biru.

"Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih-lanjut," terangnya.

Ia menambahkan, untuk personel yang turun saat penangkapan diantaranya Bripka Joni Berantika, Bripka Heri Gunawan, Bripda Jamal Romanda dan Bripda Muharom Catang Rumainur. (*)