• Minggu, 29 September 2024

Pencuri Motor di Kantor Pengacara Sopian Sitepu Ditangkap di Lamtim

Jumat, 05 Maret 2021 - 18.04 WIB
319

Kedua pelaku saat dihadirkan di Ekspos Polsek Sukarame, Jumat (05/03/2021). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kantor Pengacara Sopian Sitepu, di desa Gunung Sugih, Lampung Timur (Lamtim).

Dari interogasi, pencurian terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni kantor pengacara Sopian Sitepu mengambil sepeda motor dengan nopol BE 2533 ABD. Lalu di Martabak 999 RM Kayu Jalan AR. Halim Kelurahan Jagabaya, Way Halim satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BE 2452 AEM warna silver.

Kemudian di SMK 5 Bandar Lampung, Jalan P. Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, satu unit Honda Scoopy warna merah hitam nopol BE 4684 XF.

Baca juga : Terekam CCTV, Dua Pencuri Gasak Motor di Kantor Pengacara Sopian Sitepu

Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Supratman menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang didapat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke seputaran daerah Lampung Timur.

Dari hasil penyelidikan hampir selama dua Minggu, akhirnya identitas kedua pelaku diketahui, yakni Agus Kuncoro (19) dan Muhammad Fredi (18) yang merupakan warga Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

"Setelah diketahui identitasnya dan mendapat informasi bahwa tersangka berada di kediamannya, tim Opsnal segera mendatangi dan melakukan penangkapan pada hari Kamis (4/2/2021) pukul 03.30 WIB," ungkap Ipda Supratman, saat Ekspos, Jumat (05/03/2021).

Selanjutnya tim Opsnal bergerak menuju rumah Muhammad Fredi. Namun saat dilakukan penggeledahan tersangka Fredi tidak berada di kediamannya. Kemudian Tim Opsnal mengimbau kepada orang tua Fredi agar tersangka segera menyerahkan diri ke Polsek Sukarame.

Tak lama saat tim Opsnal mendatangi kediaman Fredi, pada hari yang sama Fredi dengan ditemani orang tuanya mendatangi Polsek Sukarame untuk menyerahkan diri. 

"Muhammad Fredi menyerahkan diri dengan diantar oleh orang tuanya pukul 21.00 di Polsek Sukarame," lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan Polsek Sukarame adalah satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, dua buat helm, satu buah sweater warna hijau. Agus Kuncoro yang merupakan salah satu pelaku juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Ipda Supratman.

"Benar, sebanyak tiga kali melakukan hanya bersama Fredi," ungkapnya. 

Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan dan ditangani Unit Reskim Polsek Sukarame dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di ruang sel Polsek Sukarame. Kedua tersangka saat ini dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (*)