Setelah Tim Pemkab, Kini BPN Lambar Tinjau Lokasi PT Tiga Oregon Putra
Tim Pemkab Lambar saat meninjau lahan perkebunan warga yang longsor akibat PT Tiga Oregon Putra. Foto:Ist
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Perseteruan antara warga Pekon (Desa) Bedudu, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dengan PT Tiga Oregon Putra belum berakhir meskipun telah dimediasi dan difasilitasi oleh Pemkab setempat.
Hari ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lambar meninjau lokasi PT Tiga Oregon Putra.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag SDA pada Sekretariat, Sry Wiyatmi kepada Kupastuntas.co saat disambangi di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).
"Hari ini pihak BPN bersama masyarakat melakukan penentuan titik koordinat sesuai dengan peta yang tertera di masing-masing sertifikat warga pemilik lahan perkebunan," ungkap Sry.
Sry mengatakan pihaknya sudah tahu kondisi di lapangan, jadi bukan hanya berdasarkan katanya saja. Lalu baru akan dilakukan diskusi kembali setelah pihak BPN selesai melakukan penentuan titik koordinat.
"Pemkab tidak punya kewenangan untuk menentukan titik koordinat meskipun sudah ada peta dalam sertifikat. Jadi kita tunggu hasil tinjauan BPN hari ini. Semoga persoalan tersebut segera menemui titik terang sehingga tidak berkelanjutan," tuturnya.
Kemarin, Rabu (3/3/2021) tim Pemkab Lambar yang terdiri dari dinas perijinan, dinas lingkungan hidup, bagian SDA, dengan didampingi aparat kepolisian dan aparat Pekon maupun kecamatan setempat meninjau lokasi longsor. (*)
Video KUPAS TV : SEEKOR PAUS TERDAMPAR DI PANTAI TANGGAMUS JADI OBJEK SELFIE
Berita Lainnya
-
Komentar Tak Senonoh di Medsos, Bupati Parosil Tegur Oknum Kepsek SDN Papahan
Rabu, 14 Januari 2026 -
Parosil Geram Tiga Camat Absen Rapat, Singgung Ambisi Jabatan Tapi Malas Beri Laporan
Rabu, 14 Januari 2026 -
Parosil Mabsus Gas Pol Reformasi Pendidikan Lampung Barat, Disiplin, Literasi, hingga Inovasi Jadi Prioritas
Rabu, 14 Januari 2026 -
Gantikan AKBP Rinaldo Aser, AKBP Samsu Wirman Resmi Jabat Kapolres Lampung Barat
Senin, 12 Januari 2026









