• Jumat, 26 April 2024

KPU Bandar Lampung Juga Dipanggil DKPP Sebagai Pihak Terkait

Kamis, 04 Maret 2021 - 19.56 WIB
105

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, saat memberikan keterangan, Kamis (4/3/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan turut menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan digelar di kantor KPU Provinsi Lampung pada Senin (08/03/2021) mendatang.

KPU Bandar Lampung akan hadir sebagai pihak terkait dalam aduan yang dilayangkan oleh Koalisi Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran Pemilu atas putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, membenarkan pihaknya juga turut dipanggil untuk menghadiri persidangan DKPP sebagai pihak terkait.

"Kita dipanggil majelis DKPP untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Saya dan teman-teman komisioner lain akan hadir," ungkap Dedy, saat memberikan keterangan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga : Target Pemecetan, KRLUPB Siapkan Screenshot Percakapan di Sidang DKPP

Selain itu, Dedy juga mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan keterangan tertulis yang akan diserahkan ke majelis DKPP dalam persidangan. "Kita juga sudah menyiapkan keterangan tertulis," ujarnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Lampung Koordiv Pengawasan, Iscardo P Panggar mengungkapkan, sebagai pihak teradu, Bawaslu Lampung saat ini tengah menyiapkan jawaban terkait pokok aduan yang disampaikan pengadu.

"Ya, lagi mempersiapkan jawaban. Untuk bukti dan saksi-saksi, kita lihat perkembangannya setelah jawaban difinalisasi," ujar Iscardo. (*)


Video KUPAS TV : BANJIR DI SUKABUMI, ARUS KENDARAAN MACET HINGGA RATUSAN METER