Ingat! Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Kena Blokir

Suasana command center Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengendara yang terekam melanggar lalu lintas di Kota Bandar Lampung harus segera membayar denda tilang setelah menerima surat konfirmasi dari Kepolisian.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya, Kamis (4/3/2021), saat melakukan ujicoba tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung, selama dua hari ke depan.
"Untuk proses denda tilang, pelanggar lalulintas diberikan waktu selama 7 hari. Jia pelanggar tidak menyelesaikan pembayaran denda dalam waktu 7 hari, maka akan diberlakukan sanksi berupa pemblokiran STNK," tegas Benny
Dalam uji coba tersebut, kata Benny, petugas dari Satlantas Polresta menjelaskan mekanisme penggunaan alat di lima titik kamera tilang, cara verifikasi pelanggaran hingga penerbitan surat konfirmasi pelaku pelanggaran.
"Surat konfirmasi pelanggaran dikirimkan kepada pelanggar lalulintas kurun waktu maksimal 2 hari untuk alamat di dalam kota, dan maksimal 3 hari untuk alamat yang berada di luar kota. Proses konfirmasi dapat dilakukan pelanggar dengan dua cara. Melalui website yang dicantumkan di dalam surat konfirmasi atau bisa juga dengan datang langsung ke Polresta," jelas Benny.
Dikatakan Benny, bagi pelanggar yang ingin datang langsung ke Polresta Bandar Lampung sudah disiapkan petugas yang dapat memberikan pelayanan.
"Selama pandemi covid-19, Polresta tetap menerapkan protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer serta alat akur suhu tubuh," tandas Benny.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, menambahkan, adapun lima titik kamera tilang,nantara lain di Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Play Over Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (Arah Jalan Pattimura), Jalan ZA. Pagar Alam JPO UBL dari (dua Arah) dan Jalan RA. Kartini JPO Garuda.
Pada uji coba tersebut pihaknya akan mengecek langsung pelanggaran yang terjadi di 5 titik tersebut.
"Dalam uji coba ini juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Pos Indonesia selaku rekanan yang akan mengirimkan surat konfirmasi kepada masyarakat," kata Rafly.
Setelah melalukan uji coba, lanjut Rafly, Satlantas Polresta Bandar Lampung juga akan melakukan evaluasi pada tanggal 6 Maret, sampai dengan sebelum pelaksanaan launching yang akan dilakukan pada 17 Maret 2021.
Evaluasi tersebut dilakukan secara mendalam, tujuannya agar pada peluncuran bisa dilakukan secara 100 persen.
Rafly menjelaskan, di dalam ruang Command Centre Polresta Bandar Lampung telah dilengkapi dengan video trone berukuran 3x4, 6 meja operator yang disiapkan di area back office.
"Kami juga menyediakan satu ruang Gakkum bagi masyarakat yang akan melakukan konfirmasi, menyampaikan keluhan dan lain-lain," tutup Rafly. (*)
Video KUPAS TV : TANAMAN HIAS AGLONEMA JADI BISNIS YANG MENJANJIKAN, MAKIN BANYAK PEMINAT
Berita Lainnya
-
Playground Rusak, Bukti Bandar Lampung Krisis Ruang Terbuka Hijau, Oleh: Herwanda Pratama
Selasa, 16 September 2025 -
Dosen UIN Raden Intan Lampung Ikuti Program Blockchain Internasional di Bali
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa UT Bandar Lampung Raih Emas Kejuaraan Pencak Silat Piala Rektor III Unila 2025
Selasa, 16 September 2025 -
BNNP Lampung Kembali Digeruduk, Aliansi Anti Narkoba Tuntut Penahanan Pengurus HIPMI dalam Kasus Narkoba
Selasa, 16 September 2025