84 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi di Pringsewu
Petugas gabungan saat memberi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan. Foto : Ist.
Pringsewu, Kupastuntas.co - 84 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di jalan jendaral Sudirman depan kompleks pendopo kabupaten Pringsewu.
Hal itu dikatakan Kasat binmas pada Polres Pringsewu, Iptu Mardiono, Kamis (4/3/2021).
"Dalam 2 jam operasi yustisi ini, kami berhasil menangkap 84 pelanggar yang terdiri pengendara motor maupun mobil tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan tersebut langsung diberikan saksi di tempat," kata Kasat Binmas Iptu Mardiono.
Kasat menuturkan bahwa pelanggar yang dikenai sanksi push up berjumlah 32 orang, menyanyi lagu nasional 18 orang, teguran lisan 22 orang, dan teguran tertulis 12 orang.
Kasat menjelaskan pihaknya bersama instasi terkait akan terus mengelar operasi yustisi meskipun saat ini untuk wilayah kabupaten pringsewu sudah masuk dalam zona kuning. Sedangkan untuk tempat dan waktunya akan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Operasi ini akan terus kami gelar guna menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten pringsewu sebisa mungkin bisa kembali kepada zona hijau,” harapnya.
Selanjutnya, ia mengimbau masyarakat untuk turut aktif mencegah penyebaran pandemi covid-19 dengan taat protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Kepada warga masyarakat untuk selalu proaktif mengikuti vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditentukan,"pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Balap Liar di Sukoharjo Pringsewu, Polisi Amankan 30 Remaja dan 17 Sepeda Motor
Kamis, 26 Februari 2026 -
Sudin Reses di Pringsewu, Warga Keluhkan Infrastruktur Rusak, Judi Online, Pinjol hingga Kualitas MBG
Rabu, 25 Februari 2026 -
Kakek di Pringsewu Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Selasa, 24 Februari 2026 -
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Pringsewu Meningkat, Polisi dan Komnas PA Upaya Deteksi Dini
Senin, 23 Februari 2026









