84 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi di Pringsewu

Petugas gabungan saat memberi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan. Foto : Ist.
Pringsewu, Kupastuntas.co - 84 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di jalan jendaral Sudirman depan kompleks pendopo kabupaten Pringsewu.
Hal itu dikatakan Kasat binmas pada Polres Pringsewu, Iptu Mardiono, Kamis (4/3/2021).
"Dalam 2 jam operasi yustisi ini, kami berhasil menangkap 84 pelanggar yang terdiri pengendara motor maupun mobil tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan tersebut langsung diberikan saksi di tempat," kata Kasat Binmas Iptu Mardiono.
Kasat menuturkan bahwa pelanggar yang dikenai sanksi push up berjumlah 32 orang, menyanyi lagu nasional 18 orang, teguran lisan 22 orang, dan teguran tertulis 12 orang.
Kasat menjelaskan pihaknya bersama instasi terkait akan terus mengelar operasi yustisi meskipun saat ini untuk wilayah kabupaten pringsewu sudah masuk dalam zona kuning. Sedangkan untuk tempat dan waktunya akan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Operasi ini akan terus kami gelar guna menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten pringsewu sebisa mungkin bisa kembali kepada zona hijau,” harapnya.
Selanjutnya, ia mengimbau masyarakat untuk turut aktif mencegah penyebaran pandemi covid-19 dengan taat protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Kepada warga masyarakat untuk selalu proaktif mengikuti vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditentukan,"pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pringsewu Cultural Festival 2025 Jadi Berkah bagi Pelaku UMKM
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Budayawan Nasional Ki Sujiwo Tejo Bakal Ramaikan Pringsewu Cultural Festival 2025
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Breaking News! Mobil Truk Bermuatan Solar di Pringsewu Ludes Terbakar
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Bupati Riyanto Dorong Pengrajin Gula Aren Naik Kelas, Pringsewu Siapkan 3.000 UMKM Tangguh
Minggu, 12 Oktober 2025