• Minggu, 10 Mei 2026

Bandar Narkoba Asal Lamteng Miliki Puluhan Paket Sabu Ditangkap Polres Metro

Rabu, 03 Maret 2021 - 14.53 WIB
298

Screenshot tersangka AA berikut barang bukti puluhan paket kecil sabu siap edar. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang warga Lampung Tengah terduga bandar Narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan dagangannya di wilayah hukum Polres Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suhery menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan terduga bandar narkoba berinisial AA (23) warga RT/RW 003/001 Kelurahan Banjar Ratu Kecamatan Way Pungubuan Kabupaten Lampung Tengah berikut dengan 45 paket sabu siap edar dan timbangan digital.

"Berdasarkan hasil penangkapan dan introgasi terhadap sepasang tersangka berinisial RZ (21) dan MN (18) yang sebelumnya kita amankan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh seorang laki-laki berinisial AA di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mataram Marga Kecamatan Sukadana  Kabupaten Lampung Timur," kata Kasat, Rabu (3/3/2021).

Kemudian ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka AA di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur, Polisi mendapati puluhan paket sabu siap edar berikut dengan timbangan digital.

"Saat kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu buah plastik klip bening ukurang sedang yang berisikan 12 paket kecil barkotika jenis sabu, kemudian 1 buah plastik klip bening ukurang sedang yang berisikan 11 sabu, dan 1 buah plastik klip bening ukurann besar yang berisikan 22 paket sabu serta 1 timbangan digital warna abu-abu," ungkap Kasat.

Dari data yang dihimpun, masing-masing kantong untuk menyimpan plastik klip paket hemat tersebut dengan narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram dan 0,46 gram serta 1,07 gram. Dan total berat bersih ke 45 paket hemat sabu yang diamankan dari tangan tersangka tersebut ialah 2,27 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AA harus mendekam di Mapolres Metro. Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : ALASAN SERING BERMANJA, SEORANG ANAK DICABULI AYAH TIRINYA

Editor :