Warga Kota Alam Lampura Pelaku Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan pelaku penyalaguna narkoba berinisial NGP (36).
Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris S. Sujatmiko menjelaskan pelaku NGP (36) merupakan warga Kapten Dulhak Kelurahan Kota alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Terduga NGP kita amankan di kediamannya dan didapati barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket berisi narkotika jenis sabu berat 11,70 gr dan 1 buah pil berlogo NFL warna pink jenis ekstasi bruto 0,58 gr, 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik serta 2 lembar kertas timah rokok," ungkap Kasatres Narkoba Iput Aris.
Iptu Aris menuturkan pelaku berikut barang bukti, dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut
"Pelaku NGP dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lambat 4 tahun penjara," pungkas Iptu Aris. (*)
Video KUPAS TV : NYABU SAMBIL KARAOKEAN, LIMA WARGA DITANGKAP POLISI
Berita Lainnya
-
Kejari Lampura Akan Tinjau Proyek Jembatan Gantung Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
ADD Belum Cair 4 Bulan, Pemkab Lampura Hanya Mampu Bayar Sebulan, APDESI Menolak
Jumat, 19 April 2024 -
Belum Rampung, Proyek Jembatan BPJN Rp 5,6 Miliar di Lampung Utara Sudah Serah Terima
Jumat, 19 April 2024 -
Pemkab Lampura Tak Kunjung Bayar ADD, Perangkat Desa Ancam Turun ke Jalan
Kamis, 18 April 2024