• Selasa, 08 Juli 2025

Walikota Eva Dwiana Rencanakan Perpanjang Jam Operasional Tempat Usaha

Selasa, 02 Maret 2021 - 13.05 WIB
299

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat dimintai keterangan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co -  Peraturan mengenai jam operasional tempat usaha yang buka hingga pukul 19.00 WIB ternyata mempengaruhi perekonomian masyarakat Bandar Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Eva Dwiana akan ada kebijakan baru soal jam operasional tempat usaha ini."Ada permintaan dari mall, rumah makan, warung supaya jam operasional yang tadinya hanya sampai jam 7 diperpanjang hingga jam 9 atau jam 10. Tidak apa-apa, nanti Bunda ikuti, tapi harus sesuai prosedur," ungkap Walikota Eva saat dimintai keterangan, Selasa (2/3/2021).

Eva menyampaikan, nantinya Ia akan mengumpulkan pedagang-pedagang, warung-warung tingkat RT ke kantor kecamatan atau kelurahan, setelah itu akan diberikan informasi mengenai prosedur atau protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Sedangkan restoran besar dan mall akan dipanggil ke kantor Walikota dan akan disampaikan tentang apa yang harus dilakukan.

Eva juga mengatakan kekecewaannya karena meskipun sudah ada protokol kesehatan yang dianjurkan, masih saja terlihat beberapa pengusaha ataupun pedagang yang mengabaikan peraturan dan tidak patuh.

"Misalnya yang datang harus cek suhu, harus pakai masker, harus cuci tangan, duduk juga berjarak, ini kan enggak. Nanti ada penjanjian tertulis yang ditandatangani, kalau melanggar ya dapat sanksi," jelas Bunda Eva.

Kemudian, Eva juga meminta masyarakat yang memiliki usaha untuk bekerja sama untuk benar-benar mematuhi aturan yang ada agar tingkat Covid-19 bisa menurun.

"Insya Allah, mudah-mudahan, kalau kita bisa kerja sama, yang tadinya zona oranye, bisa jadi zona hijau," katanya.(*)

Editor :