Presiden Cabut Perpres, Fraksi PKS: Jangan Sampai Diam-diam Pabrik Miras Berdiri
Ketua Fraksi PKS, Ade Utami Ibnu. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung menyambut baik atas keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo yang mencabut kembali Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal yang salah satunya tentang perizinan investasi minuman keras (Miras).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ungkap Presiden Joko Widodo, dalam siaran pers secara virtual, Selasa (02/03/2021).
Baca juga : Legalitas Produksi Miras, Fraksi PKS Minta Gubernur Tolak Perpres
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu mengatakan, dengan adanya putusan ini, berarti presiden Jokowi mau mendengarkan masukan dari masyarakat. Karena ini merupakan salah satu tugas dari masyarakat untuk mengingatkan Presiden apabila ada kekeliruan.
"Setelah ini, masyarakat harus tetap mengawal. Jangan sampai lain waktu secara diam-diam dijalankan meski sudah dicabut," ujar Ade.
Selain itu, Miras tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang ada di Indonesia. Ia sebagai rakyat harus mengawal dan mengawasi, supaya tidak terjadi investasi di bidang Miras yang sudah dicabut, dan jangan sampai ada pabrik Miras berdiri diam-diam.
Menurutnya, dampak buruk dari Miras lebih banyak daripada pendapatan. Ia juga mengimbau, generasi bangsa jangan sampai membuat langkah yang merugikan anak bangsa.
"Kita harus mengawal sampai benar-benar tidak diterapkan, meski telah diumumkan," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : PELAYANAN DISDUKCAPIL LAMTIM DIBUKA HINGGA KE DAERAH PELOSOK, WARGA DATANG BERBONDONG-BONDONG
Berita Lainnya
-
Kementan Perkuat Pengawasan Distribusi Bantuan, Irjen Kementan Kawal Langsung Dari Aceh
Minggu, 14 Desember 2025 -
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
Minggu, 14 Desember 2025 -
IKBL Rayakan HUT ke-26, Angkat Budaya Lampung hingga Bakti Sosial
Minggu, 14 Desember 2025 -
PNS Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Tidak Dapat Pensiun
Minggu, 14 Desember 2025









