Polisi Tangkap Sepasang Muda-Mudi Terduga Pengedar Narkoba di Metro

Sepasang muda-mudi berikut barang bukti lima paket sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Metro.
METRO, Kupastuntas.co - Setelah mengamankan seorang penyalahguna narkoba dari kamar kontrakan di Metro Pusat, kini Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Bumi Sai Wawai.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri mengungkapkan, sepasang penyalahguna narkoba tersebut masing-masing berinisial RZ (21) seorang gadis asal Metro dan MN (18) remaja asal Sungkai Utara, Lampung Utara.
"Kita amankan pada hari Minggu, tanggal 28 Februari 2021 sekira Jam 21.51 WIB dari sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso, kecamatan Metro Pusat," ucap Kasat kepada Kupastuntas.co, Selasa (2/3/2021).
Dari tangan keduanya, Polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu siap edar. Lalu sepasang muda-mudi penyalahguna narkoba tersebut digelandang ke Mapolres Metro guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening besar yang berisikan 5 buah plastik klip bening kecil ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,86 gram," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang tersangka terduga pengedar narkoba tersebut terancam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : NYABU SAMBIL KARAOKEAN, LIMA WARGA DITANGKAP POLISI
Berita Lainnya
-
DPRD Minta Pemkot Metro Evaluasi Birokrasi dan Percepatan Pembangunan
Senin, 09 Juni 2025 -
Satpol-PP Ungkap Fakta Prostitusi di Metro Lampung, Dua Mami Kelola Puluhan Wanita
Senin, 09 Juni 2025 -
Kurban Presiden Prabowo, Hadiah Istimewa untuk Warga Sumbersari Metro
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, Hewan Kurban yang Disembelih di Kota Metro Capai 3 Ribu Lebih
Kamis, 05 Juni 2025