PK Yusuf Kohar-Tulus Ditolak MA

Pengumuman Putusan MA yang terdapat di laman resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh calon Walikota dan Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo.
Keputusan tersebut tertera pada laman resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ bahwa dalam nomor perkara 2 PK/PAP/ 2021, yang menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard’ yang artinya permohonan tidak diterima, dan sudah diunggah dalam situs tersebut.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Walikota Bandar Lampung Terpilih Eva dwiana-Deddy Amarullah, M. Yunus.
Pihaknya mengatakan, untuk secara utuh belum dapat salinan putusan, namun pihaknya mengaku baru mendapatkan informasi melalui situs kepaniteraan MA bahwa permohonan tidak dapat diterima.
"Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan ini. putusan ini sudah sesuai dengan jawaban atas permohonan ini. Pihaknya, menilai PK Yusuf-Tulus sebenarnya tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum)," ungkapnya Selasa (02/03/2021).
Sementara itu, Kuasa hukum Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MA. Namun, tetap akan menunggu putusan lengkapnya secara resmi.
"Kami masih menunggu putusan lengkapnya seperti apa pertimbangan majelis hakim PK," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : PROYEK MILIARAN GOR SABURAI KINI TERBENGKALAI
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025