• Selasa, 08 Juli 2025

KPPU Temukan Bukti Praktek Monopoli PT ASDP, Terancam Bayar Denda 1 Miliar

Selasa, 02 Maret 2021 - 08.58 WIB
736

KPPU menemukan bukti permulaan dalam kasus dugaan praktek monopoli pengelolaan dermaga eksekutif di Pelabuhan Bakauheni oleh PT ASDP Ferry (Persero). Foto: Immanuel/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti permulaan dalam kasus dugaan praktek monopoli pengelolaan dermaga eksekutif di Pelabuhan Bakauheni-Merak yang dilakukan PT ASDP Ferry (Persero). Kasusnya kini naik ke tahap penyelidikan.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan para pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini adalah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), BPTD VI, BPTD VII, Direktorat TSDP Kementerian Perhubungan, para pelaku usaha di industri terkait dan Gabungan Asosiasi Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

"Para pihak tersebut didengar keterangannya pada tahap penelitian perkara inisiatif, selanjutnya saat ini sudah ditemukan bukti permulaan dan naik pada tahap penyelidikan. Jika pada tahap penyelidikan ini didapatkan dua alat bukti maka akan naik ke tingkat persidangan," jelas Wahyu, Senin (1/3).

Wahyu menerangkan, alasan KPPU menduga PT ASDP melakukan monopoli di Pelabuhan Bakauheni-Merak karena telah melakukan pelanggaran pasal 17 dan pasal 19 huruf (a) dan (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal 17 disebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sementara pasal 19 berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Wahyu memaparkan PT ASDP diduga menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.

Atau membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan atau melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

"Jika terbukti melakukan monopoli, bisa dikenakan denda yang diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No.5 Tahun 1999, yakni minimal Rp1 miliar, tanpa besaran denda maksimal," tegas dia.

Sementara itu, Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Syaifulahil Maslul Harahap saat dihubungi mengatakan dirinya tidak bisa memberikan keterangan terkait penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU tersebut.

Dia mengatakan, kewenangan tersebut merupakan ranah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), bukan kewenangan PT ASDP Ferry (Persero) Cabang Bakauheni.

"Itu ranah pusat mas, langsung direksi itu yang handle bukan cabang, jadi satu pintu langsung dari pusat," jelas dia, Senin (1/3).

Sementara General Manager (GM) PT ASDP Cabang Bakauheni, Capt. Solikin saat dihubungi melalui ponsel tidak merespon. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya dibaca, namun tidak dijawab.

Kasus dugaan monopoli di dermaga eksekutif ini muncul berdasarkan pengaduan Gabungan Asosiasi Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) ke KPPU. Pasalnya, hanya kapal-kapal milik PT ASDP yang bisa beroperasi di dermaga eksekutif. Pengaduan ini sudah diajukan ke KPPU sejak 2019 lalu.

"Ya (diadukan ke KPPU) sebenarnya ini sudah lama, sudah sejak tahun 2019. Kita melihat terjadi ketimpangan. Semua terarah di sana (dermaga eksekutif), maka ini harus kita kembalikan lagi agar siapapun rakyat Indonesia baik yang melalui dermaga eksekutif maupun bukan itu harus dilayani dengan baik," kata Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, baru-baru ini.

Gapasdap tidak ingin ada ketimpangan dalam proses pelayanan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. KPPU diharapkan bisa memutuskan memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak termasuk pengusaha kapal.

"Kita berharap KPPU bisa memberikan keputusan yang adil untuk seluruh pemangku kepentingan. Jadi ini nanti kita harapkan bahwa baik itu fasilitator pelabuhan (ASDP) operator, pemerintah, pemakai jasa itu benar-benar mendapatkan manfaatnya. Tidak boleh ada distorsi hanya salah satu pihak saja dan terjadi ketimpangan, itu yang harus kita hindari," kata dia.

Anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bambang Haryo Soekartono menyoroti dugaan monopoli di dermaga eksekutif karena ada beberapa kapal yang lebih layak dari kapal milik ASDP untuk beroperasi di dermaga eksekutif.

"Fasilitas kapal itu keinginan dari eksekutif itu kan pertama dari sisi kecepatan untuk jarak 15 mil laut, tentu kecepatannya harus di atas 15 knot. Jadi ini nanti yang berhak itu layak atau tidak itu pemerintah, karena saya melihat atau mendengar bahwa kapal-kapal di sana adalah di bawah 15 knot," ujar Bambang. (*)

Berita ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Selasa (2/3/2021).


Video KUPAS TV : KABAR GEMBIRA! PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN DI LAMPUNG MULAI APRIL

Editor :