dr. Aditya: Penyintas Covid-19 Maksimal Donorkan Plasma 200 ML
Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Provinsi Lampung, dr. Aditya M. Biomed. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Provinsi Lampung, dr. Aditya M. Biomed mengatakan, dalam dua hari ini baru ada empat orang yang mendonorkan Plasma Konvalesen, dengan mengambil untuk satu orang pendonor mengunakan kantong 450 mililiter (ML) dan plasmanya maksimal bisa 200 ML.
Aditya mengungkapkan, terkait dalam hal para penyintas Covid-19 untuk melakukan donor plasma konvalesen, pihaknya mengaku hal itu masih sebatas imbauan agar bisa mendonorkan secara suka rela.
"Kita selalu mengimbau lewat media sosial. Kita juga sudah mengirimkan surat ke rumah sakit yang memerlukan itu juga agar bisa mengimbau para penyintas Covid-19 untuk donor," ujar, dr. Aditya, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (2/3/2021).
Sejak Desember tahun lalu UTD PMI Lampung telah menyalurkan 25 plasma yang didapat dari Jakarta dan Serang. Aditya juga mengaku hanya diminta oleh rumah sakit, jadi tingkat kesembuhan pasien sendiri itu di rumah sakit, pihaknya hanya menyalurkan.
Untuk syaratnya kata Aditya, harus orang yang mantan pasien Covid-19 dengan ditunjukan bukti hasil VCR negatif. Kemudian dalam keadaan Sehat. Selain itu, paling cepat 2 minggu setelah sembuh dan paling lama 3 bulan jangka waktunya.
"Kemudian pendonor disarankan laki-laki, tapi kalau perempuan dia harus belum pernah melahirkan. Untuk alatnya kita sediakan dua tempat tidur, yang disesuaikan dengan pendonornya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TILANG ELEKTRONIK UJI COBA DI BANDAR LAMPUNG, SATLANTAS GELAR SOSIALISASI
Berita Lainnya
-
Kementan Perkuat Pengawasan Distribusi Bantuan, Irjen Kementan Kawal Langsung Dari Aceh
Minggu, 14 Desember 2025 -
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
Minggu, 14 Desember 2025 -
IKBL Rayakan HUT ke-26, Angkat Budaya Lampung hingga Bakti Sosial
Minggu, 14 Desember 2025 -
PNS Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Tidak Dapat Pensiun
Minggu, 14 Desember 2025









